Kaskus

News

OriginalSinAvatar border
TS
OriginalSin
apakah notaris, makelar, dan bank ini bisa disebut lalai?
saya persingkat ceritanya.

saya menjual ruko.
makelar mempertemukan dengan pembeli.
diberikan surat2 yg diperlukan.
bank setuju memberikan KPR kepada pembeli.
saat AJB dan uang turun, notaris dan pembeli meminta blue print ruko.
blue print dari awal memang tidak ada.

yg saya mo tanyakan,
1. jika blue print adalah salah satu syarat dalam jual beli ruko, apakah notaris ber-hak melanjutkan dan membuat AJB, dimana kenyataanya tidak ada blue print?
2. jika blue print adalah salah satu syarat dalam jual beli ruko, apakah bank ber-hak melanjutkan dan memberikan KPR kepada pembeli, dimana kenyataanya tidak ada blue print?
3. jika blue print adalah salah satu syarat dalam jual beli ruko, apakah makelar ber-hak melanjutkan transaksi jual beli, dimana kenyataanya tidak ada blue print?
4. jika blue print adalah salah satu syarat dalam jual beli ruko bukankah sudah seharusnya dan sudah kewajiban notaris, makelar, dan bank menyatakan transaksi jual beli tidak bisa dilanjutkan, karena tidak ada blue print?
5. apakah saya bisa mengatakan notaris, makelar, dan bank yg telah lalai?

saya tidak tahu menahu mengenai blue print, dan tiba2 saya dituntut untuk menyediakan blue print. jika tidak mau beli karena tidak ada blue print, tidak apa2, tidak ada pemaksaan dari pihak saya. take it or leave it.

Diubah oleh OriginalSin 13-07-2013 01:16
0
2.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan