Kepolisian telah menangkap 96 dari 212 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang kabur saat terjadi kerusuhan dan pembakaran gedung penjara pada Kamis malam lalu. Dengan demikian, lebih dari separuh napi masih dalam pelarian.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, sebanyak 96 narapidana itu ditangkap di berbagai lokasi. Dia mencontohkan penangkapan di wilayah hukum Polresta Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Langkat, dan Polres Aceh Timur.
Dari 96 narapidana yang ditangkap, lima diantaranya merupakan tahanan kasus terorisme. "Sudah 96 orang yang tertangkap, lima di antaranya tahanan kasus terorisme," kata Nico di sela-sela pengamanan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sabtu (13/7).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, terdapat 14 narapidana kasus terorisme.
Dari jumlah itu, sembilan orang melarikan diri dalam peristiwa kebakaran tersebut yakni AS alias S, AA alias Zm alias S, JM alias H alias S, P alias R, BKB alias S, AS alias G, N alias A alias W, AGS alias G, dan FS.
Lima tahanan teroris yang berhasil ditangkap itu adalah AS alias S, AA alias Zm alias S, JM alias H alias S, P alias R, BKB alias S.
Sedangkan empat narapidana teroris yang masih buron adalah AS alias G, N alias A alias W, AGS alias G, dan FS.
Pihaknya terus menggiatkan pencarian narapidana yang masih belum tertangkap. "Termasuk melalui kerja sama dengan polda terdekat seperti Aceh, Riau, dan Sumatera Barat," katanya.