- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
'Ganggu' Pasien, Seorang Perawat di Gayo Lues Dilapor ke Polisi


TS
putroephang
'Ganggu' Pasien, Seorang Perawat di Gayo Lues Dilapor ke Polisi
GAYO LUES - Seorang perawat Puskesmas Teragun Kabupaten Gayo Lues nekat mencabuli pasien saat akan menyuntikkan obat. Tak terima dengan ulah tersebut, pasien yang juga masih family (bibik) dengan perawat tersebut akhirnya melapor ke polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Teragun Ipda H.G Tanjung kepada acehonline.info, Jumat (12/7) mengatakan tersangka berinisial Id (25) kini telah diamankan di Polres Gayo Lues, karena diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap Rb (45) warga Blangkala.
Awalnya, Kapolsek mejelaskan, pada Senin (8/7) lalu, korban mendatangi rumah tersangka dan mengeluh sakit gigi.
"Namun saat itu tersangka (perawat) mengatakan tidak ada obat di rumahnya dan mengajak pasien untuk berobat ke Puskesmas besok harinya," jelas Kapolsek.
Besoknya sekitar Pukul 10.00 WIB, Kapolsek melanjutkan, tersangka membonceng korban menuju Puskesmas Teragun. Namun, karena saat itu sedang Meugang, tidak ada dokter gigi dan perawat yang masuk kerja, bahkan hampir semua pegawai di Puskesmas Teragun tidak masuk.
"Tersangka lalu mengajak korban ke tempat perumahan dokter yang saat itu sedang sepi. Di Mess Dokter ini, gigi korban dicabut oleh tersangka. Setelah itu tersangka menawarkan kepada korban untuk disuntik agar nyeri gigi hilang dan disetujui oleh korban," tambah Kapolsek.
Kemudian, Kapolsek menambahkan, tersangka menyuruh korban untuk telungkup di lantai yang
beralas tikar.
"Sambil telungkup itu, celana korban di tarik ke bawah hingga mendekati telanjang. Kemudian tersangka berpura-pura mengambil obat suntik, dan Korban tetap diam dalam keadaan telungkup namun celananya sudah dibuka," jelas Kapolsek.
Tidak tahan melihat bokong korban, Kapolsek menjelaskan, Tersangka yang masih lajang ini membuka resleting celananya untuk melampiaskan nafsunya sembari melihat bokong korban.
"Saat nafsunya memuncak, Tersangka mendekati bibiknya itu sambil mengesesek-gesek kemaluanya ke bokong korban yang masih telungkup hingga mengeluarkan air mani," jelas Kapolsek.
Korban yang terkejut dengan sikap tersangka dan merasakan bokongnya basah, Lanjut Kapolsek, langsung memakai celananya dan mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka minta tolong agar tidak dilaporkan, karena mengaku khilaf. Namun korban langsung menuju Polsek Teragun dan melaporkan kejadian tersebut," Imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 290 ayat 10 Junto 335
KUHP tentang perbutan asusila dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(sumber)
Gilee tuh kawan,,, liat ibuk2 aja sorrr ,,,,



Kepala Kepolisian Sektor Teragun Ipda H.G Tanjung kepada acehonline.info, Jumat (12/7) mengatakan tersangka berinisial Id (25) kini telah diamankan di Polres Gayo Lues, karena diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap Rb (45) warga Blangkala.
Awalnya, Kapolsek mejelaskan, pada Senin (8/7) lalu, korban mendatangi rumah tersangka dan mengeluh sakit gigi.
"Namun saat itu tersangka (perawat) mengatakan tidak ada obat di rumahnya dan mengajak pasien untuk berobat ke Puskesmas besok harinya," jelas Kapolsek.
Besoknya sekitar Pukul 10.00 WIB, Kapolsek melanjutkan, tersangka membonceng korban menuju Puskesmas Teragun. Namun, karena saat itu sedang Meugang, tidak ada dokter gigi dan perawat yang masuk kerja, bahkan hampir semua pegawai di Puskesmas Teragun tidak masuk.
"Tersangka lalu mengajak korban ke tempat perumahan dokter yang saat itu sedang sepi. Di Mess Dokter ini, gigi korban dicabut oleh tersangka. Setelah itu tersangka menawarkan kepada korban untuk disuntik agar nyeri gigi hilang dan disetujui oleh korban," tambah Kapolsek.
Kemudian, Kapolsek menambahkan, tersangka menyuruh korban untuk telungkup di lantai yang
beralas tikar.
"Sambil telungkup itu, celana korban di tarik ke bawah hingga mendekati telanjang. Kemudian tersangka berpura-pura mengambil obat suntik, dan Korban tetap diam dalam keadaan telungkup namun celananya sudah dibuka," jelas Kapolsek.
Tidak tahan melihat bokong korban, Kapolsek menjelaskan, Tersangka yang masih lajang ini membuka resleting celananya untuk melampiaskan nafsunya sembari melihat bokong korban.
"Saat nafsunya memuncak, Tersangka mendekati bibiknya itu sambil mengesesek-gesek kemaluanya ke bokong korban yang masih telungkup hingga mengeluarkan air mani," jelas Kapolsek.
Korban yang terkejut dengan sikap tersangka dan merasakan bokongnya basah, Lanjut Kapolsek, langsung memakai celananya dan mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka minta tolong agar tidak dilaporkan, karena mengaku khilaf. Namun korban langsung menuju Polsek Teragun dan melaporkan kejadian tersebut," Imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 290 ayat 10 Junto 335
KUHP tentang perbutan asusila dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(sumber)
Gilee tuh kawan,,, liat ibuk2 aja sorrr ,,,,




0
2.2K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan