- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!


TS
des.11
[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!
Quote:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/i44.tinypic.com/nxvtz.gif)
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://s.kaskus.id/images/2013/06/23/5534447_20130623065321.gif)
Sesuai tema kaskus bulan juli ini yang woles, nah ane akan membahas hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa..
jadi selama kita melakukan hal-hal dibawah ini so woles aja gan gak akan batal puasanya kecuali:
jadi selama kita melakukan hal-hal dibawah ini so woles aja gan gak akan batal puasanya kecuali:
Spoiler for bukti no repsol:
Quote:
TOLONG DICATAT YA..!!
Sekedar mengingatkan ada 5 hal yang membatalkan puasa:
1. MELUDAH
Meludah akan membatalkan puasa kalau air ludah tersebut mengenai alat kelamin lawan jenis kita, kemudian kita membantu membersihkannya dengan ludah kita
2. TIDUR SIANG
Tidur siang akan menjadi batal jika kita tidur siang diatas badan orang lain yang bukan muhrimnya. Sedangkan jika kita tidur siangnya dibawah badan orang lain yang bukan muhrim, maka puasa kita tetap batal
3. BERSENTUHAN
Bersentuhan dengan sengaja dengan isi dari bra sebelah kiri pacar kita maka akan membatalkan puasa. Sedangkan jika menyentuh isi dari bra sebelah kanan, juga dapat membatalkan puasa. Namun jika kita menyentuh keduanya, tetap dapat membatalkan puasa.
4. DUDUK-DUDUK
Duduk-duduk sambil iseng-iseng memasukkan nasi bungkus hingga dua bungkus adalah dapat membatalkan puasa. Sedangkan jika hanya duduk-duduk saja sambil menggoda ibu penjual nasi bungkus, lalu berselingkuh dengan ibu tersebut, juga membatalkan puasa.
5. MELEMPAR BARANG RINGAN
Melempar sesuatu yang ringan sehingga mengenai dada seorang gadis lalu kita meminta maaf karena menyesal sambil mengusap- usap dada gadis tersebut. Maka perbuatan tadi tetap dapat membatalkan puasa.
Sekedar mengingatkan ada 5 hal yang membatalkan puasa:
Spoiler for ILUSTRASI:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/-p4H98OxePHE/UZp7tx0YUUI/AAAAAAAAMck/Fzh-7EVzNCc/s1600/Ramadan+HD+Wallpapers+2013+(11).jpg)
1. MELUDAH
Meludah akan membatalkan puasa kalau air ludah tersebut mengenai alat kelamin lawan jenis kita, kemudian kita membantu membersihkannya dengan ludah kita
2. TIDUR SIANG
Tidur siang akan menjadi batal jika kita tidur siang diatas badan orang lain yang bukan muhrimnya. Sedangkan jika kita tidur siangnya dibawah badan orang lain yang bukan muhrim, maka puasa kita tetap batal
3. BERSENTUHAN
Bersentuhan dengan sengaja dengan isi dari bra sebelah kiri pacar kita maka akan membatalkan puasa. Sedangkan jika menyentuh isi dari bra sebelah kanan, juga dapat membatalkan puasa. Namun jika kita menyentuh keduanya, tetap dapat membatalkan puasa.
4. DUDUK-DUDUK
Duduk-duduk sambil iseng-iseng memasukkan nasi bungkus hingga dua bungkus adalah dapat membatalkan puasa. Sedangkan jika hanya duduk-duduk saja sambil menggoda ibu penjual nasi bungkus, lalu berselingkuh dengan ibu tersebut, juga membatalkan puasa.
5. MELEMPAR BARANG RINGAN
Melempar sesuatu yang ringan sehingga mengenai dada seorang gadis lalu kita meminta maaf karena menyesal sambil mengusap- usap dada gadis tersebut. Maka perbuatan tadi tetap dapat membatalkan puasa.
hahahaha.. sory gan yang atas itu repost
cuma buat hiburan..
yang bener dibawah ini

yang bener dibawah ini

Spoiler for ilustrasi:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/-6SI2kBRYhfo/UAaK4bZWC7I/AAAAAAAAC50/zelqMHVZU4M/s1600/welcome+ramadan+ramadan+mubarak.jpg)
Quote:
A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1] Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja, Muntah dengan sengaja (dan ini berlaku hanya untuk yang sedang sakit saja).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.
2] Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu:
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
1] Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja, Muntah dengan sengaja (dan ini berlaku hanya untuk yang sedang sakit saja).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.
2] Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu:
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
Spoiler for ILUSTRASI:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/oumma.com/sites/default/files/imagecache/400xY/ramadan-2013_0.png)
Quote:
B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1] Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat.
2] Muntah tanpa disengaja.
3] Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.(bersetubuh/merangsang)
4] Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani. waktu tidurnya gak sadar yah !(tidak disengaja)
5] Keluarnya air mani tanpa sengaja tiba-tiba keluar dengan sendirinya. (tidak disengaja)
6] Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
7] Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan
8] Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut.
9] Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10] Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11] Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12] Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut
13] Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
14] Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15] Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16] Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17] Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan hajat-nya.
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ الندَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
”Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih, HR Abu Dawud).
18] Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
19] Tidur, selama tidak seharian penuh.
20] Berenang, selama tidak meminum airnya
1] Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat.
2] Muntah tanpa disengaja.
3] Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.(bersetubuh/merangsang)
4] Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani. waktu tidurnya gak sadar yah !(tidak disengaja)
5] Keluarnya air mani tanpa sengaja tiba-tiba keluar dengan sendirinya. (tidak disengaja)
6] Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
7] Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan
8] Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut.
9] Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10] Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11] Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12] Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut
13] Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
14] Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15] Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16] Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17] Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan hajat-nya.
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ الندَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
”Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih, HR Abu Dawud).
18] Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
19] Tidur, selama tidak seharian penuh.
20] Berenang, selama tidak meminum airnya
UNTUK LENGKAPNYA KE TKP SUMBERNYA GAN DISITU ADA HADISNYA DAN PENDALAMANNYA
ANE KASIH YANG TITIK POIN AJA
ANE KASIH YANG TITIK POIN AJA
UPDATE
Cara membayar Puasa Ramadhan
Cara membayar Puasa Ramadhan
Spoiler for ILUSTRASI:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/ddhongkong.org/wp-content/uploads/2012/08/Ramadhan.jpg)
Quote:
Perhatikanlah firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, yang artinya “Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185).
Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya “yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan*, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).
Keterangan*:
Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Ayat ini (S. 2: 184) turun berkenaan dengan maula (Budak yang sudah dimerdekakan) Qais bin Assa-ib yang memaksakan diri berpuasa, padahal ia sudah tua sekali.
Dengan turunnya ayat ini (S. 2: 184), ia berbuka dan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin, selama ia tidak berpuasa itu. (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd di dalam kitab at-Thabaqat yang bersumber dari Mujahid).
Jika kita makan satu hari 10.000, maka yang kita berikan kepada fakir miskin juga 10.000 rupiah, jika kita tidak sanggup untuk membayar 10.000, maka berpuasalah pada bulan yang lain, misalnya dibulan syawal dan bulan lainnya.
Khususnya wanita yang haid, dapat membayar puasanya di bulan syawal atau bulan yang lain sesuai dengan apa yang telah ditinggalkan.
Quote:
TIPS MEMBAYAR PUASA
Spoiler for ilustrasi:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/puasa-ramadhan-ilustrasi-_120712164901-335.jpg)
Ada dua cara membayar hutang puasa Ramadhan, yaitu dengan mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah.
Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin yang sebanding dengan apa yang kita makan sehari-hari. Namun fidyah hanya berlaku untuk orang sakit parah yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
Dari masalah tersebut, selagi anda masih sehat dan kuat berpuasa maka membayar puasa Ramadhan dengan menggantinya dihari lain itu harus. Nah agar anda tidak berat dalam menjalankan puasa dihari di luar bulan Ramadhan, maka pilihlah hari-hari libur.
Misalnya jika hari libur anda sabtu dan minggu, gunakan dua hari itu untuk membayar hutang puasa ramadan. Sehingga puasa anda lebih bermakna dan terhindar dari hal-hal negatif yang mengganggu puasa.
Quote:
PENTING
Qadha atau mengganti puasa pada lain hari hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam perjalanan ataupun menderita sakit.
Perempuan haid dan nifas juga mendapatkan kompensasi atas puasa yang ditinggalkan akibat dua perkara tersebut.
Tetapi, qadha tidak berlaku bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasanya, DAN juga sengaja bersenggama bagi suami istri (bersetubuh).
Quote:
Menerima
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://s.kaskus.id/images/2013/06/23/5534447_20130623065133.gif)
Menolak
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://s.kaskus.id/images/2013/06/23/5534447_20130623065254.gif)
SILEN READER

![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://s.kaskus.id/images/2013/06/23/5534447_20130623065133.gif)
Menolak
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://s.kaskus.id/images/2013/06/23/5534447_20130623065254.gif)
SILEN READER

Quote:
untuk no 18 ada yang nanya berbekam itu apa? neh ane kasih gambar
Spoiler for neh gan berbekam:
![[HOT] Neh Gan Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak..!](https://dl.kaskus.id/bekamnabawi.com/wp-content/uploads/2011/07/biaya-bekam.jpg)
untuk no 17 maksudnya jika menjelang magrhib anda sudah memegang air minum maka segera berbuka itu sah tidak membatalkan puasa sama dengan saat menjelamg imsak karena tanggung untuk minum maka minumlah. ada lagi yang nanya ngupil sama kentut neh jawabannya past 81# dan post 89#
Diubah oleh des.11 16-07-2013 00:29
0
142.4K
Kutip
2.1K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan