- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Berita Sapi] Hakim: Luthfi Merusak Harga Daging


TS
siluman69
[Berita Sapi] Hakim: Luthfi Merusak Harga Daging
Selasa, 02/07/2013 00:00 WIB
[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/02/000026/2289612/10/hakim-sebut-kongsi-luthfi-Indonesiauna-utama-bisa-merusak-harga-daging"]Hakim Sebut Kongsi Luthfi-Indonesiauna Utama Bisa Merusak Harga Daging[/URL]
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor menyatakan dua direktur PT Indonesiauna Utama terbukti bersalah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim menilai kongsi antara mereka bisa merusak harga daging.
"Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha yang menguasai impor daging dapat merusak harga daging," tandas Ketua Majelis Hakim Purwono menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi Arya dan Juard, di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel Senin (7/6/2013).
Hal yang memberatkan lainnya, karena perbuatan kedua terdakwa itu tidak membantu program pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang dianggap meringankan hukuman, karena keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Juard dan Arya dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan.
Hukuman itu hanya setengah dari masa hukuman yang menjadi tuntutan JPU dari KPK. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4 tahun enam bulan penjara plus denda masing-masing Rp 200 juta
Anggota majelis hakim Gosen Butar Butar menyatakan, uang dari Arya dan Juard memang belum sampai ke Luthfi karena masih dikuasai Fathanah. Tapi, majelis meyakini uang itu memang untuk Luthfi.
"Berdasarkan pertimbangan majelis, meski uang itu belum sampai ke Luthfi tapi motifnya merupakan satu kesatuan," tegasnya.
(fjp/trq)
[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/02/000026/2289612/10/hakim-sebut-kongsi-luthfi-Indonesiauna-utama-bisa-merusak-harga-daging"]Hakim Sebut Kongsi Luthfi-Indonesiauna Utama Bisa Merusak Harga Daging[/URL]
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor menyatakan dua direktur PT Indonesiauna Utama terbukti bersalah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim menilai kongsi antara mereka bisa merusak harga daging.
"Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha yang menguasai impor daging dapat merusak harga daging," tandas Ketua Majelis Hakim Purwono menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi Arya dan Juard, di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel Senin (7/6/2013).
Hal yang memberatkan lainnya, karena perbuatan kedua terdakwa itu tidak membantu program pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang dianggap meringankan hukuman, karena keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Juard dan Arya dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan.
Hukuman itu hanya setengah dari masa hukuman yang menjadi tuntutan JPU dari KPK. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4 tahun enam bulan penjara plus denda masing-masing Rp 200 juta
Anggota majelis hakim Gosen Butar Butar menyatakan, uang dari Arya dan Juard memang belum sampai ke Luthfi karena masih dikuasai Fathanah. Tapi, majelis meyakini uang itu memang untuk Luthfi.
"Berdasarkan pertimbangan majelis, meski uang itu belum sampai ke Luthfi tapi motifnya merupakan satu kesatuan," tegasnya.
(fjp/trq)
0
11.3K
172


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan