- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Samad: Bukti Kasus Emir Kuat Sekali
TS
jonatbukandonat
Samad: Bukti Kasus Emir Kuat Sekali
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak asal menahan Politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis. Samad menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena sebelumnya KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Oh, (Bukti) kuat sekali," kata Samad saat hendak keluar dari Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (12/7).
Saat dikonfirmasi mengenai tudingan kubu Emir Moeis yang menyebutkan penahanannya dilakukan lantaran KPK terlanjur malu, Samad menjawab santai. "Semua tersangka pasti ragulah," tegasnya.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$300 ribu atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan Proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-----------------
Ayo srudug.....
sumbernya nih Gan..
"Oh, (Bukti) kuat sekali," kata Samad saat hendak keluar dari Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (12/7).
Saat dikonfirmasi mengenai tudingan kubu Emir Moeis yang menyebutkan penahanannya dilakukan lantaran KPK terlanjur malu, Samad menjawab santai. "Semua tersangka pasti ragulah," tegasnya.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$300 ribu atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan Proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-----------------
Ayo srudug.....
sumbernya nih Gan..
0
561
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan