Quote:
Pemerintah Kota Malang mengurangi pelayanan publik selama bulan puasa selama 1,5 jam. Pelayanan publik dibuka mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pelayanan dibuka mulai 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. "Waktu pelayanan dikurangi, tapi kinerja tetap," kata Wali Kota Malang Peni Suparto, Selasa 9 Juli 2013.
Meski bulan puasa, katanya, secara kualitas pelayanan tetap tak boleh berkurang. Beban kerja dan mekanisme pelayanan publik tetap tersedia. Selama bulan puasa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sesuai standar. Terutama pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Puasa jangan dijadikan alasan, PNS tak boleh malas," katanya. Jika ditemukan PNS yang tak maksimal dalam melayani akan mendapat sanksi. Diantaranya mulai teguran, peringatan tertulis dan hukuman lain sesuai dengan mekanisme hukuman disiplin pegawai negeri sipil.
Malang Corruption Watch (MCW) mencatat pelayanan publik di Kota Malang buruk.Selama 2012, MCW menerima pengaduan buruknya pelayanan publik di Malang. Keluhan pertama mengenai pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan. "Masyarakat mengeluhkan pelayanan lambat dan pungutan liar," kata koordinator unit kampanye MCW, Taufik Fuadi.
Untuk menjaring masukan warga Malang, MCW kembali mendirikan pos pengaduan keliling. Posko pengaduan didirikan di sejumlah ruang publik seperti pasar tradisional, alun-alun merdeka dan stasiun Kota Baru. Total posko pengaduan berdiri di 10 titik.
sumber:
TEMPO
ayo dong namanya kerja ya harus profesional, ga boleh mentang2 puasa trus malas2an

insya allah semangat yang kuat puasanya lancar kok