Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya akan memanggil distributor sepatu merek Kickers terkait beredarnya sepatu berbahan kulit babi namun berlabel halal di toko-toko tertentu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, pemanggilan itu direncanakan dilakukan pekan depan.
"Kasus sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan rencananya Rabu atau Kamis pekan depan penyidik akan memanggil pihak distributor," jelas Rikwanto, Jumat (4/1/2013).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua sampel sepatu Kickers, termasuk sepatu berlabel pig skin lining yang diadukan tersebut, serta memeriksa pemilik toko tempat sepatu tersebut dibeli.
Rikwanto juga kembali menekankan rencana untuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan YLKI untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini.
"MUI dan YLKI juga sudah dikirimi surat," jelas Rikwanto.
Sepatu Kickers diadukan oleh seorang konsumen bernama Winarno, Rabu (19/12/2012) silam. Dalam sepatu tersebut terdapat label Pig Skin Lining, tetapi tertempel stiker halal.
Hemmm dipertanyakan ini label khalal nya.
Sedikit info saja sepatu kharam mau dimakan ya?? hehehe

Kharam itu bukan masalah boleh atau tidak boleh dimakan. Kharam berarti TIDAK BOLEH. Jadi prodak2 tertentu itu tidak boleh digunakan karena mengandung bahan2 yang tidak boleh digunakan oleh orang Islam.
Beberapa daging hewan itu kharam dimakan tapi tidak najis sperti Ular buaya
Minuman keras pun juga kharam di minum, tapi tidak najis.
Sedangkan babi dan anjing itu kharam dan najis (liur, daging, kulit, darah dll)
Ya berhati2 saja orang islam dalam memilih produk. Ini di
FJB ada yang jual
Kalo yang tidak percaya msalah khalal karam ini ya monggo, itu keyakinan anda. Tapi di Islam ada aturannya.
