- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PAK HAJI GAGAL NGERAMPOK] Basuki: Jalan Akses Baru ke SMPN 289 Dibuat Pengusaha
TS
ajyto
[PAK HAJI GAGAL NGERAMPOK] Basuki: Jalan Akses Baru ke SMPN 289 Dibuat Pengusaha
Basuki: Jalan Akses Baru ke SMPN 289 Dibuat Pengusaha
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI akan membuat akses baru menuju SMP Negeri 289, Cilincing, Jakarta Utara. Pihak swasta yang akan diminta Pemprov DKI membuat akses jalan baru.
"Kita bikin jalan baru, kebetulan ada pengusaha yang mau buat gudang. Jadi kita bisa mewajibkan mereka membuat jalan keluar,"kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Selain itu, Basuki mengatakan, Gubernur DKI Joko Widodo telah menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut. Apalagi lahan sekolah itu dipastikan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengaku telah diperintahkan untuk segera memanfaatkan gedung sekolah tersebut secepat mungkin. Sebab, di kawasan Kelurahan Sukapura tidak ada SMP selain SMP Negeri 289.
Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu juga memastikan lahan SMPN 289 milik Pemprov DKI. Hanya saja, lahan jalan akses bukan milik Pemprov DKI.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan urusan lahan untuk akses jalan sudah dibuka oleh beliau. Akses jalan itu masih harus dibangun karena akses itu masih berupa rawa-rawa atau empang," kata Basuki.
Sengketa lahan SMPN 289 ini bermula dari klaim Gubar selaku Ketua RW 05 Cilincing yang meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah atas lahan itu. Gubar mengklaim telah menggarap tanah seluas 2,8 hektar itu sejak 1987.
Saat sekolah itu mulai dibangun pada 2009, Gubar mengaku sudah mengingatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera memberi ganti rugi atas lahan tersebut. Gubar pun menunjukkan surat keterangan dari Lurah Sukapura Ade Himawan, yang menjabat pada tahun 2008. Surat itu menerangkan bahwa Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat, dan menggarap tanah di Kampung Sukapura RT 01 RW 05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tersebut.
Selain surat keterangan dari Lurah, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang dilampiri keterangan permintaan Gubar diberi kompensasi sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak tanah setempat.
"Saya minta uang ganti rugi garapan saya Rp 2.250.000.000 karena dari tahun 1987 saya menggarap sampai saat ini," kata Gubar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...buat.Pengusaha
=====
kasian pak "haji" gak dapet THR 2 1/4 M seperti harapan sebelumnya gan...
Man Jadda Wa Jadda versi Ahok...
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI akan membuat akses baru menuju SMP Negeri 289, Cilincing, Jakarta Utara. Pihak swasta yang akan diminta Pemprov DKI membuat akses jalan baru.
"Kita bikin jalan baru, kebetulan ada pengusaha yang mau buat gudang. Jadi kita bisa mewajibkan mereka membuat jalan keluar,"kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Selain itu, Basuki mengatakan, Gubernur DKI Joko Widodo telah menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut. Apalagi lahan sekolah itu dipastikan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengaku telah diperintahkan untuk segera memanfaatkan gedung sekolah tersebut secepat mungkin. Sebab, di kawasan Kelurahan Sukapura tidak ada SMP selain SMP Negeri 289.
Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu juga memastikan lahan SMPN 289 milik Pemprov DKI. Hanya saja, lahan jalan akses bukan milik Pemprov DKI.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan urusan lahan untuk akses jalan sudah dibuka oleh beliau. Akses jalan itu masih harus dibangun karena akses itu masih berupa rawa-rawa atau empang," kata Basuki.
Sengketa lahan SMPN 289 ini bermula dari klaim Gubar selaku Ketua RW 05 Cilincing yang meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah atas lahan itu. Gubar mengklaim telah menggarap tanah seluas 2,8 hektar itu sejak 1987.
Saat sekolah itu mulai dibangun pada 2009, Gubar mengaku sudah mengingatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera memberi ganti rugi atas lahan tersebut. Gubar pun menunjukkan surat keterangan dari Lurah Sukapura Ade Himawan, yang menjabat pada tahun 2008. Surat itu menerangkan bahwa Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat, dan menggarap tanah di Kampung Sukapura RT 01 RW 05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tersebut.
Selain surat keterangan dari Lurah, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang dilampiri keterangan permintaan Gubar diberi kompensasi sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak tanah setempat.
"Saya minta uang ganti rugi garapan saya Rp 2.250.000.000 karena dari tahun 1987 saya menggarap sampai saat ini," kata Gubar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...buat.Pengusaha
=====
kasian pak "haji" gak dapet THR 2 1/4 M seperti harapan sebelumnya gan...
Man Jadda Wa Jadda versi Ahok...
Quote:
Diubah oleh ajyto 09-07-2013 09:27
0
13.8K
184
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan