- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanya Perjanjian Kontrak
TS
room4c
Tanya Perjanjian Kontrak
Agan - agan semua mau nanya nih , saya lagi-lagi nih diminta tanda tangan kontrak setahunan. Padahal udah buat yang ketiga kali.
Pertanyaan saya :
1. Pekerjaan saya di bidang RnD jadi kita emang main dipengembangan produk baru lebih detailnya di bidang elektronik anggap aja kita bikin TV baru, nah namun proses risetnya ini lama sampai >5 tahun, apakah ini bisa dianggap pekerjaan musiman (kalau UU no 13 tidak sesuai 1(a), 1(b) tapi perusahaan memakai tameng pasal 1(d)). sebenarnya yang dimaksud produk baru ini detailnya apa .
2. Ini udah kontrak ke 3, perusahaan berubah dari CV jadi PT, tetapi produk yang dikerjakan sama, apakah boleh perjanjian kontrak lebih dari 2 kali apabila perusahaan berganti nama, atau pengusaha mendirikan perusahaan baru padahal sebenarnya sama.
Salam Hangat
Pertanyaan saya :
1. Pekerjaan saya di bidang RnD jadi kita emang main dipengembangan produk baru lebih detailnya di bidang elektronik anggap aja kita bikin TV baru, nah namun proses risetnya ini lama sampai >5 tahun, apakah ini bisa dianggap pekerjaan musiman (kalau UU no 13 tidak sesuai 1(a), 1(b) tapi perusahaan memakai tameng pasal 1(d)). sebenarnya yang dimaksud produk baru ini detailnya apa .
2. Ini udah kontrak ke 3, perusahaan berubah dari CV jadi PT, tetapi produk yang dikerjakan sama, apakah boleh perjanjian kontrak lebih dari 2 kali apabila perusahaan berganti nama, atau pengusaha mendirikan perusahaan baru padahal sebenarnya sama.
Salam Hangat
0
1.8K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan