- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selamatkan Klenteng Tien Kok Sie


TS
zhouxian
Selamatkan Klenteng Tien Kok Sie
SOLO- Prof Darsono, penasihat herritage dan kebudayaan etnis Tionghoa di Kota Solo mengatakan keberadaan klenteng Tien Kok Sie, Pasar Gede merupakan monumen nyata keharmonisan antaretnis sejak ratusan tahun silam.
Betapa tidak, kelenteng itu sendiri dibangun bersamaan dengan berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada tahun 1745 M. Artinya, baik secara sosial maupun politis, pihak kerajaan pada saat itu sama sekali tidak keberatan, dengan adanya keberagaman di wilayah Solo.
“Klenteng tersebut juga merupakan jejak tertua dari peradaban Tionghoa di Solo yang masih bisa kita lihat keberadaannya,” ujarnya.
Untuk itulah, dirinya kurang sependapat jika kini banyak model bangunan yang tidak sesuai dengan karakter etnis pecinan, berdiri di sekitar Tien Kok Sie. Karena jika Pemkot Solo konsisten ingin membangun kawasan Pasar Gede sebagai wilayah pecinan, maka paling tidak harus diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan Tien Kok Sie sebagai bangunan cagar budaya (BCB).
“Klenteng itu kan sudah ditetapkan sebagai BCB. Jadi, ya pemerintah harus konsisten melindunginya,”tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya itu bukan permasalahan sulit selama ada kelancaran komunikasi antara Pemkot Solo, warga adat Tien Kok Sie, dan para pemilik bangunan di sekitar klenteng.
Karena ini hanya masalah bagaimana mengubah sedikit arsitektur bangunan dan disesuaikan dengan karakter pecinan.
“Tidak harus mengubah total, tapi paling tidak ada atmosfer pecinannya. Saya kira selama ada komunikasi, warga pasti tidak akan keberatan,”katanya.
“Karena zaman dahulu pun, wilayah Pasar Gede juga merupakan kawasan pecinan. Jadi ini bukan barang baru dan hanya sekadar menyesuaikan saja. Tapi sekali lagi itu bisa terwujud jika ada Perdanya,” pungkasnya.
http://www.soloblitz.co.id/2013/07/0...-tien-kok-sie/
semoga lancar
Betapa tidak, kelenteng itu sendiri dibangun bersamaan dengan berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada tahun 1745 M. Artinya, baik secara sosial maupun politis, pihak kerajaan pada saat itu sama sekali tidak keberatan, dengan adanya keberagaman di wilayah Solo.
“Klenteng tersebut juga merupakan jejak tertua dari peradaban Tionghoa di Solo yang masih bisa kita lihat keberadaannya,” ujarnya.
Untuk itulah, dirinya kurang sependapat jika kini banyak model bangunan yang tidak sesuai dengan karakter etnis pecinan, berdiri di sekitar Tien Kok Sie. Karena jika Pemkot Solo konsisten ingin membangun kawasan Pasar Gede sebagai wilayah pecinan, maka paling tidak harus diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan Tien Kok Sie sebagai bangunan cagar budaya (BCB).
“Klenteng itu kan sudah ditetapkan sebagai BCB. Jadi, ya pemerintah harus konsisten melindunginya,”tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya itu bukan permasalahan sulit selama ada kelancaran komunikasi antara Pemkot Solo, warga adat Tien Kok Sie, dan para pemilik bangunan di sekitar klenteng.
Karena ini hanya masalah bagaimana mengubah sedikit arsitektur bangunan dan disesuaikan dengan karakter pecinan.
“Tidak harus mengubah total, tapi paling tidak ada atmosfer pecinannya. Saya kira selama ada komunikasi, warga pasti tidak akan keberatan,”katanya.
“Karena zaman dahulu pun, wilayah Pasar Gede juga merupakan kawasan pecinan. Jadi ini bukan barang baru dan hanya sekadar menyesuaikan saja. Tapi sekali lagi itu bisa terwujud jika ada Perdanya,” pungkasnya.
http://www.soloblitz.co.id/2013/07/0...-tien-kok-sie/
semoga lancar

0
1.6K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan