Saya dulu pernah pake IM2 mobile brotben internet+, dengan tagihan bulanan RP. 525.000 +PPN 10%
wah waktu mo' cabut alias berhenti berlangganan musti lapor dan membuat surat pencabutan berhenti langganan (Di Jogja), mbak²nya CS menganjurkan pembayaran billing, okey saya akan bayar.. namun ketika liat angka tagihan billing yg meleduk jadi RP. 1 juta sekian ratus ribu..
akirnya saya cuman bilang, "saya, musti ke ATM dulu mbak, ambil duid.. "
dan saya kabur tak pernah kembali..
saya pernah tulis kompalin unek² saya di online media (detik) tapi gag ada tangapan yang memuaskan dan tetap harus saya bayar, gag sudilah saya bayar, lha gag ada alasan relevan kenapa tagihan billing tiba² meleduk padahal saya cuman pake seperti bulan² biasanya..
dan inilah! puas banget saya.. SUKURIN!
Spoiler for Sukurin Part 1:
Quote:
Selain menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.
Vonis denda yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013) ini memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi.
Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
Di dalam putusannya, uang pengganti Rp 1,358 triliun dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain.
"PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.
Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.
Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.
"Tetapi hal ini dihindari oleh IM2," sebut Afiantara.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp 1,358 triliun," lanjut hakim.
[URL="http://inet.detik..com/read/2013/07/08/161339/2295911/328/im2-juga-kena-vonis-denda-rp-13-triliun?991101mainnews"]ember[/URL]
Spoiler for Sukurin Part 2:
Quote:
Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Dirut IM2: Ini Penzaliman
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto memprotes putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Indar menegaskan perjanjian kerjasama frekuensi merupakan keputusan perusahaan, bukan dirinya dalam kapasitas pribadi bahkan sebagai dirut.
"Saya keberatan. Ini tidak benar, tidak mencerminkan proses dan fakta-fakta persidangan sehingga ini proses penzaliman. Hak saya sebagai manusia diabaikan," gugat Indar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, penandatanganan surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 merupakan keputusan korporasi. Karena itu, Indar menyebut dirinya seharusnya tidak dipersalahkan.
"Perusahaan IM2 maupun Indosat tidak pernah menuntut saya sebagai pribadi ataupun sebagai pengurus perseroan atas perbuatan tandatangan perjanjian kerjasama. Tandatangan perjanjian kerjasama bukan perbuatan sebagai saya pribadi atau dirut tapi korporasi," tegas dia.
Majelis hakim menyatakan Indar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan frekuensi. Indar dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/08/170246/2295983/10/dihukum-4-tahun-penjara-mantan-dirut-im2-ini-penzaliman?9922032"]ember[/URL]
*Note: dari pertama saya bawa pulang kartu IM2 brotben sampai mo dicabut alias berhenti berlangganan, kartu tsb tidak pernah lepas dan keluar dari modem Vodafone E220 saya