Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

instaflashdiskAvatar border
TS
instaflashdisk
Tgl 9 Juli 2013 Garuda Sediakan WiFi di Boeing 777

Tgl 9 Juli 2013 Garuda Sediakan WiFi di Boeing 777

Internet kini tak bisa lepas dari aktivitas manusia. Jika sebelumnya di pesawat belum boleh dimasuki perangkat elektronik, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan layanan internet via Wi-Fi di pesawat Boeing 777-300 ER milik Garuda Indonesia akan tersedia untuk penerbangan Jakarta- Jeddah.
“Hasil uji pengecekan layanan Wi-Fi dalam pesawat yang dilakukan tim kami menunjukkan hasil yang laik, dan mengingat pesawat tersebut akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013, maka pada saat itu akan dilakukan pengujian perdana pada penerbangan komersialnya,” ungkap Gatot S Dewa Broto di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, kemeterian tersebut akan memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi secepatnya yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Direktorat Telekomunikasi. Menurutnya, hal itu penting disampaikan karena konsep hasil pengujian yang dilakukan timnya pada 6 Juli 2013 akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan.
“Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan WiFi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif,” terangnya.
Bahkan Gatot pun menjelaskan, Tim Kominfo tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut. Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, kata dia, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sikap hati-hati Kominfo dalam pengguna Wi Fi di dalam pesawat Boeing 777-300ER ataupun pesawat lain semata-mata karena berdasarkan UU Nomor 36 Nomor 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.
Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Gatot dengan tegas menyampaikan pihaknya tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.
“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersikap adil dan terbuka pada setiap maskapai penerbangan apapun sejauh seluruh ketentuannya dipatuhi tanpa toleransi sedikitpun,” terangnya.

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/

Spoiler for Lapak ane :
0
2.9K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan