Kaskus

News

WAMINAvatar border
TS
WAMIN
Jaksa Anggap Eksepsi Luthfi Hanya Ajang 'Curhat'
Jaksa Anggap Eksepsi Luthfi Hanya Ajang 'Curhat'
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). Dalam tanggapannya, jaksa menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tersebut berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Sebagian besar eksepsi terdakwa bukan merupakan materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, tapi lebih kepada curahan hati untuk memuaskan perasaannya untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain,” kata jaksa Muhibuddin saat membacakan pendapat jaksa KPK.

Menurut Muhibuddin, eksepsi terdakwa Luthfi yang mengatakan KPK mencari sensasi melalui pemberitaan media, sudah berlebihan. Jaksa KPK merasa perlu meluruskan wacana yang dilemparkan tim pengacara Luthfi ke masyarakat melalui eksepsinya tersebut.

“KPK tidak pernah mencari sensasi mengenai pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Berhubung perkara ini memang menarik perhatian masyarakat, karena terdakwa anggota DPR dan Presiden PKS, maka wajar saja media membuat pemberitaan terkait dengan terdakwa,” tutur Muhibuddin.

Menurut tim jaksa KPK, poin eksepsi Luthfi yang menganggap KPK melakukan penggiringan opini melalui media, bukan merupakan alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin juga mengungkapkan, siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK mengenai kasus impor daging sapi bukanlah bentuk penggiringan opini melainkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan undang-undang.

Muhibuddin mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK harus menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik, salah satunya dengan membuka akses informasi.

“Bagaimana mungkin kita mempersempit pandangan kalau siaran pers Juru Bicara KPK Johan Budi telah mencari sensasi? KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara Luthfi membacakan eksepsi yang salah satu poinnya mengatakan KPK telah melakukan penggiringan opini yang bertujuan memojokkan terdakwa Luthfi. Eksepsi yang berjudul 'Bersalah Sebelum Vonis, Menghukum Dengan Peradilan Opini' menyebut KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menyidik kasus Luthfi. Melalui opini publik, menurut pengacara Luthfi, KPK telah menyematkan status bersalah kepada Luthfi padahal proses persidangan belum selesai.
Editor : Caroline Damanik http://nasional.kompas.com/read/2013....Ajang.Curhat.

kan emang cuma curhat emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
emoticon-Ngakak
untung kagak di siarin secara live, kalo kagak bakal diketawain doang emoticon-Ngakak
Diubah oleh WAMIN 08-07-2013 13:02
0
2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan