Original Posted By hukumonline.com►
nah, perlu diinget nih gan, berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. jadi, kalau agan tinggal di wilayah lebak bulus (misalnya), agan bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kalau udah dapet penetapan, agan wajib mendaftarkan perubahan nama ke Kantor Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil. Agan harus ngedaftarin ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Nantinya, kantor Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
ini dokumen yang harus agan lengkapi:
(Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil)
a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
c) Kutipan Akta Perkimpoian bagi yang sudah kimpoi;
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
nah, prosedurnya kurang lebih seperti ini gan:
a) Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b) Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c) Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(hot)
Dan yang ane dapat dari browsing di luar, berikut kutipanya:
Quote:
Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut.Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Intinya ane pengen ganti nama gan, menghilangkan 1 dari 3 nama ane.
Nah, yang di-bold di atas itu masalahnya:
Ane lahir di luar gan, bukan di Indo (tapi WNI). Jadi akte ane dibuat di luar. Bukan versi Indo tapi versi setempat. Jadi nanti ngurusnya gmn?, ada prosedur tambahan?, masa berurusan lagi dengan kedubes/konsulat?
Terus biaya & waktu dalam pergantian nama biasanya berapa gan?