Kaskus

News

uyie.uyeeeAvatar border
TS
uyie.uyeee
Hak Karyawan Ketika Perusahaan Pailit
Malam agan2 yg saya hormati,.semoga sehat walfiat semuanyaaa
ini lagi belajar bikin thread lagi, kl salah mohon di kasih info biar jd bener

Pernah denger kan masalah kepailitan, nah yg sering menjadi pikiran itu kl perusahaan itu pailit terus bagaimana nasib para karyawan/buruhnya...

nah ini saya mau share pengalaman dan ada jawaban dr orang yang berkompeten di bidang kepailitan/kurator

Tanya :
Saya ingin menanyakan permasalahan yang sedang terjadi di perusahaan tempat saya bekerja. Saya adalah karyawan di sebuah perusahaan terbuka (Tbk). Saya sudah 20 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Sudah hampir 3 tahun ini perusahaan tempat saya bekerja mengalami pailit dan asset-assetnya dijual ke beberapa bank. Setiap hari para karyawan (133 orang) tidak ada kerjaan alias perusahaan sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Jadi, setiap hari hanya datang untuk absen hadir dan pulang supaya tetap mendapatkan gaji bulanan. Manajemen pun masih memberikan gaji, walaupun akhir-akhir ini sering telat. Pertanyaannya, apakah yang menjadi hak karyawan/buruh ketika perusahaan mengalami pailit ? jujur saja, saya kuatir kalau suatu saat, perusahaan tidak mampu memberikan gaji, apalagi saya sudah puluhan tahun bekerja. Mohon pencerahaan dan terima kasih atas jawabannya

Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya
Di dalam pasal 95 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa perusahaan dalam keadaan pailit, pembayaran upah buruh didahulukan daripada utang lainnya. Namun, sayangnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan pembayaran hak kreditor separatis didahulukan daripada upah buruh, sehingga apabila seluruh asset perusahaan dijaminkan kepada bank selaku pemegang hak tanggungan (kreditor separatis), maka hak-hak buruh bisa hilang.
Posisi tawar bagi buruh dalam memperjuangkan pembayaran upahnya sebenarnya cukup kuat, karena Pertama, tagihan pembayaran upahpekerja adalah tagihan yang diistimewakan. Kedua, telah ada pengakuan undang-undang bahwa pembayaran upah adalah utang harta pailit.
Ketiga, apabila terjadi perbedaan antara hitungan pekerja dan daftar yang dikeluarkan oleh kurator, ada peran instansi pengadilan yang akan menengahi permasalahan tersebut. Artinya, posisi preferen (didahulukan) yang dimiliki oleh buruh tidak dapat begitu saja didahului. Meski begitu, ada beberapa kondisi di mana buruh tidak mendapatkan hak atas pembayaran upahnya.
Kondisi pertama ; ketika terjadi insolvensi parah. Artinya, tidak ada lagi biaya yang dapat dibayarkan dari harta pailit atau harta pailit hanya cukup untuk membayar biaya-biaya perkara dan tagihan pajak. Dalam kondisi tersebut, mau tidak mau, pekerja tidak akan mendapatkan apa-apa. Kondisi kedua ; ketika harta pailit hanya berupa benda-benda yang dijaminkan kepada kreditur separatis.
Apabila nilai tagihan kreditur separatis melampaui nilai benda-benda yang dieksekusi, maka otomatis tidak ada lagi yang tersisa dari harta pailit. Dalam beberapa putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah memberikan porsi 7,5 – 12,5 % dari nilai asset yang dieksekusi oleh kreditur separatis. Dalam hal ini, majelis hakim mendasarkan putusannya pada asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Apabila nilai eksekusi dapat menutup piutang pemegang hak jaminan, sudah dapat dipastikan sisanya masih dapat dibagi. Tentu saja, posisi buruh ada di bawah biaya-biaya perkara (termasuk upah kurator) dan tagihan pajak. Demikian jawaban saya, semoga dapat membantu meringankan beban permasalahan yang dihadapi bapak.
Penjawab : Shindu Arief Suhartono, S.H (Advokat, Kurator & Pengurus Kepailitan)

Semoga petikan pertanyaan dan jawaban di atas bisa menjadi informasi bagi agan2 semua.,makasih
0
15.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan