- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menggunakan Barang Bajakan itu HARAM gan. Gimana dong?
TS
.d.d
Menggunakan Barang Bajakan itu HARAM gan. Gimana dong?
Gan ane barusan ngecek akun facebook ane. Eh malah ginian.
Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 yg perlu digaris bawahi :
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan,
menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak,
menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa
hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah HARAM.
Source lain :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memakai-ba
rang-bajakan.html
GIMANA PENDAPAT ENTE? Ane nih
Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 yg perlu digaris bawahi :
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan,
menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak,
menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa
hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah HARAM.
Source lain :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memakai-ba
rang-bajakan.html
GIMANA PENDAPAT ENTE? Ane nih
Diubah oleh .d.d 26-06-2013 03:35
0
2.5K
53
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan