cupitebetAvatar border
TS
cupitebet
Kemendagri Sambut Baik Kemenangan FPI di Gugatan Keppres Miras
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi positif langkah Front Pembela Islam (FPI) yang membatalkan Keppres Miras lewat judicial review. Kemendagri akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Apa yang dilakukan FPI itu langkah konstitusional," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013).

Dengan hapusnya Keppres No 3/1997 tersebut, maka pihak Kemendagri tinggal menyesuaikan dengan aturan yang ada. Selama ini Keppres tersebut menjadi dasar dihapuskannya Peraturan Daerah (Perda) Miras yang melarang peredaran miras di suatu daerah. Sebab Keppres tersebut membolehkan peredaran miras dalam kadar tertentu.

"Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka tidak ada lagi yang membatasi perda terkait di bawahnya," ujar Zudan.

Namun secara formal, Kemendagri masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut untuk dipelajari. Apakah satu Keppres dihapus atau hanya pasal-pasal tertentu.

"Kita tunggu putusannya. Apapun isinya, kita taati putusan MA tersebut," ujar Zudan.

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

[url]http://news.detik..com/read/2013/07/04/160922/2292785/10/kemendagri-sambut-baik-kemenangan-fpi-di-gugatan-keppres-miras?9922022[/url]

Alhamdulillah keren ini
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan