Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) akhirnya disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (2/7). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat dihujani interupsi penolakan pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Misalnya penolakan yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PAN. Mereka menyatakan tidak setuju dengan RUU ini. Sedangkan Partai Gerindra meminta untuk menunda pengesahan. Begitu juga dengan Partai Hanura, mereka berpendapat mirip, meminta pengesahan ditunda.
Sementara fraksi yang setuju agar RUU ini segera disahkan meliputi partai-partai besar, misalnya Partai Demokrat, PDIP, PKS, Golkar dan PKB. Mereka mendesak agar undang-undang tersebut segera disahkan.
Karena banyak interupsi, dan sikap para peserta sidang terbelah, akhirnya ketua sidang memilih cara pemungutan suara alias voting. Hasilnya, dari 361 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kali itu, sebanyak 50 orang menolak pengesahan, sementara sisanya mendukung.
Perincianya, sebanyak 107 anggota Fraksi Demokrat memilih setuju, PDI 62 orang, Golkar 75 orang, PKB 10 orang, PPP 22 orang, PKS 35 orang, sehingga total 311 orang. Sementara anggota yang menolak masing-masing dari PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura 6 orang.
Dengan demikian, karena suara mayoritas mendukung pengesahan undang-undang, maka pimpinan sidang mengetok palu menyatakan bahwa RUU Ormas disahkan menjadi UU.
dari sumber yang lain
Sindonews.com - Melalui mekanisme pemungutan suara (voting) sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam pengambilan keputusan itu, tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Semetara, enam Fraksi lainnya menyetujui pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Dua fraksi berikutnya adalah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Berikut hasil detail hasil voting pengesahan RUU Ormas:
Menyetujui
Fraksi Partai Demokrat: 107 orang
Fraksi Partai Golkar: 75 orang
Fraksi PDIP: 62 orang
Fraksi PKS: 35 orang
Fraksi PPP: 22 orang
Fraksi PKB: 10 orang
Total anggota dewan menyetujui RUU Ormas: 311 orang
Menolak:
Fraksi PAN: 26 orang
Fraksi Partai Gerindra: 18 orang
Fraksi Partai Hanura 6 orang
Total anggota dewan menolak pengesahan RUU Ormas: 52 orang
Agar diskusi lebih enak, Berikut beberapa Revisi dari RUU ormas yang telah disahkan menjadi UU beberapa jam yang lalu
Quote:
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain menyatakan, terjadi perubahan beberapa pasal setelah menggelar rapat pada Kamis, 27 Juni 2013. Perubahan pasal itu adalah untuk merespon dinamika dan usulan yang muncul baik di forum paripurna, lobi fraksi-fraksi dan pertemuan dengan Ormas-ormas besar. Adapun perubahan itu antara lain adalah.
1.Pasal 7 tentang pembidangan Ormas.
Pansus RUU Ormas diubah menjadi Bidang kegiatan Ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran Ormas.
2. Pasal tentang Keputusan Organisasi dihapus, diserahkan ke masing-masing Ormas sesuai dengan mekanisme dan AD/ART masing-masing. "Ini untuk memberikan kebebasan seluas-luasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal ormas," sebut politisi PKB itu.
3. Terkait isi AD/ART, hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, azas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
4. Penegasan, Pendaftaran Ormas bisa berbentuk badan hukum (yayasan atau perkumpulan, SKT, surat keterangan domisili. Ormas berbadan hukum tidak memerlukan SKT.
5. Ruang lingkup Ormas (nasional, propinsi atau kab/kota) bukanlah kewajiban tapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas.
6. Karena itu pada pasal 27: ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah NRI. Tanpa dipengaruhi ruang lingkup Ormas. Artinya ormas apapun level/ruang lingkup bisa dan boleh beraktifitas dimanapun.
7. Dalam hal pemberian sanksi, RUU Ormas menegaskan konteksnya pembinaan. Sehingga semua sanksi harus melalui Surat Peringatan (SP) sampai 3 kali.
8. Dalam bab larangan pasal 59, ayat 5 dihapus untuk memastikan tidak ada tindakan-tindakan sewenang-sewenang dari aparat.
9. Ada penegasan pasal-pasal 17 ayat 3, bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka 7 hari sejak persyaratan administrasi ormas lengkap. Ini memastikan agar tidak ada politisasi misalnya diulur-ulur. "Perubahan-perubahan itu lebih banyak mengakomodasi dua hal, pertama, usulan bahwa pemerintah/negara tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern Ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktivitas ormas tidak dibatasi. Tidak tergantung ruang lingkupnya. Ormas apapaun boleh berkegiatan dimanapun (pasal 27). Ketiga, ormas diberikan otoritas untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa intervensi negara," kata Malik di Jakarta, Minggu.
Rencananya, RUU Ormas akan disahkan kembali pada tanggal 2 Juli 2013 karena pada rapat paripurna 24 Juni 2013, batal disahkan. (Zul)
Ni tambahan informasi dari kaskuser:
makasi yang telah berbagi:
Quote:
Original Posted By ghilang27►TS pindahin ke page 1

Quote:
Original Posted By faral►BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Pasal 2
Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 4
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik.
Quote:
Original Posted By faral►BAB XVII
LARANGAN
Pasal 50
(1) Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Ormas atau Partai Politik lain.
(2) Ormas dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
d. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau
e. melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
(3) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik; atau
c. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
(4) Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
ingatt setelah dibaca,

gan!
sumber
sumber 2
sumber3