Kaskus

Entertainment

vbenAvatar border
TS
vben
Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi kebebasan Berserikat (KKB) hari ini, Jumat 15 Februari 2013 resmi menolak Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Koalisi ini beranggotakan lembaga seperti Imparsial, The Wahid Institute, Kontras, Walhi, LBH Jakarta, dan Greenpeace. Mereka berencana menggalang petisi untuk menggagalkan rencana DPR mengesahkan RUU ini pada Selasa 19 Februari 2013.

"Seharusnya, DPR mengubah RUU Ormas ini menjadi RUU Perkumpulan," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, yang mewakili koalisi. RUU Perkumpulan, kata Poengky, lebih punya kerangka hukum yang benar dan positif dalam pengembangan relasi antara sektor negara, swasta dan masyarakat sipil.

"Ada enam alasan mengapa RUU Ormas harus ditolak," kata Poengky lagi. Keenam alasan itu adalah sebagai berikut:

1. Definisi ormas terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas mencakup semua bentuk organisasi dalam semua kegiatan. Pada draft awalnya, rincian bidang kegiatan bahkan mencakup aktivitas seni budaya. "Ruang lingkup yang luas ini berpotensi jadi pasal karet," kata Poengky.

2. Ada unsur pemaksaan azas Pancasila. Indikasi pemaksaan ini mirip dengan situasi pada 1987 ketika Menteri Dalam Negeri Supardjo Rustam membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) karena dianggap tidak berazaskan Pancasila.

3. Ada pembatasan aktivitas masyarakat sipil. Jika disahkan, UU Ormas mengharuskan dua atau tiga orang yang berkumpul karena kesamaan hobi, seni dan olahraga memiliki akta pendirian dari notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan membuat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan sebelum diakui keberadaannya oleh negara dalam bentuk surat keterangan terdaftar (SKT).

4. Ada ketentuan pelaporan dana yang terlampau mengikat. Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas mengharuskan organisasi yang akan mendapat sumber pendanaan apa pun melapor atau mendapat persetujuan pemerintah. "Dalam keadaan aparat yang korup, ini menjadi peluang korupsi baru," kata Poengky.

5. Banyak larangan multitafsir. Akibatnya, organisasi anti korupsi yang menyuarakan upaya penindakan terhadap pejabat yang korup bisa dianggap organisasi yang membahayakan keselamatan negara. Demikian pula organisasi yang mengkampanyekan mahkamah internasional atas pelanggar HAM berat bisa saja dianggap berbahaya bagi keutuhan negara.

6. Sanksi amat berat. Organisasi yang dianggap melanggar aturan dalam RUU Ormas bisa kena sanksi mulai teguran, pembekuan, pembubaran, pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Ancaman sanksi ini merupakan instrumen rezim otoriter untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyrakat sipil yang berusaha berperan sebagai counter balance pemerintah,"kata Poengky.

AYU CIPTA

Sumber

Spoiler for Pendapat ane:


Spoiler for Tambahan:


Maaf gan, kalo thread ane seadanya. ane cuma mau share aja.
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan