- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Toyota Fortuner dikantor PKS Atas Nama Office Boy (asoy buat nge-date)
TS
san2salim
Toyota Fortuner dikantor PKS Atas Nama Office Boy (asoy buat nge-date)
Quote:
RMOL. Lima mobil yang diduga milik tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP PKS, disegel KPK. Salah satunya Toyota Fortuner B 544 RFS. Mobil ini diatasnamakan Abdullah Sani, office boy kantor DPP PKS.
Lantaran itu, KPK memanggil Abdullah Sani yang telah bekerja lima tahun di DPP PKS untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua untuk warga Perumahan Pejuang Jaya, Bekasi Barat itu.
Saat ditemui Rakyat Merdeka di rumahnya, kemarin, ayah Sani, Saroji menuturkan bahwa anaknya itu sudah dua kali dipanggil KPK. Panggilan itu untuk menjadi saksi mengenai kepemilikan mobil Luthfi. Panggilan pertama untuk Sani diterima Saroji pada Selasa pekan lalu.
“Tapi, alamat dalam surat panggilan itu salah,” ujarnya.
Semestinya, nomor rumah Saroji dan Sani adalah F-42, tapi surat dialamatkan ke rumah F-44. Lantaran itu, Saroji mengembalikan surat panggilan itu ke KPK.
“Surat panggilan pertama, saya kembalikan lewat pos kilat,” katanya. Pengembalian surat itu diikuti keterangan alamat yang benar.
Namun, kemarin siang, dua petugas KPK kembali mendatangi rumah tetangga Saroji. Petugas itu, mengantar surat panggilan kedua untuk Sani. Alhasil, Saroji memberi penjelasan kepada petugas itu. Isi keterangannya, meminta petugas memeriksa surat panggilan pertama yang dikembalikannya ke KPK.
“Abdullah Saroji, anak saya. Dia tinggal di sini. Soal kesalahan alamat, sebetulnya semua sudah diperbarui sejak lama,” ucap pria kelahiran 1954 ini. Dia juga mengaku telah menghuni rumah itu sejak 1990. “Aneh kalau alamatnya masih salah,” sambungnya.
Saroji tidak yakin jika Toyota Fortuner yang disita KPK di kantor DPP PKS milik anaknya. Sebab, dia tahu betul kerja anaknya di Kantor DPP PKS, berikut penghasilannya.
Menurut Saroji, saat berita penyitaan mobil di kantor DPP PKS ramai, Sani bercerita kepadanya, Fortuner bernomor B 544 RFS itu milik bosnya, bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Tapi, mobil itu atas nama Abdullah Sani, anaknya.
Tapi, lanjut Saroji, Sani mengaku tidak tahu asal-usul uang yang dipakai untuk membeli mobil tersebut. Yang pasti, anaknya merasa bangga karena dipercaya Luthfi untuk mengatasnamakan mobil tersebut.
“Dia tidak berpikir macam-macam. Dia cuma bangga karena dipercaya Pak Luthfi. Itu saja,” ucap pria asal Purwakarta, Jawa Barat ini. Sani pun, sebut Saroji, tidak pernah menggunakan mobil tersebut. Apalagi, membawa pulang mobil yang STNK-nya menggunakan namanya itu.
Menurut Saroji, pekerjaan anaknya sebagai office boy di kantor DPP PKS tampaknya dianggap baik. Sehingga, belakangan, Sani juga dipekerjakan mengurusi rumah tangga Luthfi. Karena itulah, anak ketiga Saroji ini jarang pulang.
Gara-gara kasus ini, Saroji pun menyempatkan diri mampir ke kantor DPP PKS untuk mendatangi anaknya yang jarang pulang. “Minggu lalu, sehabis kondangan, saya ke kantor DPP PKS menemui anak saya. Saya tanyakan soal mobil-mobil itu, anak saya jawab mobil itu punya Pak Luthfi,” katanya.
Saroji pun meminta anaknya bersedia datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia mendorong agar Sani memberikan kesaksian yang benar. Sebab, kesaksian yang benar bakal membantu semua pihak menyelesaikan persoalan ini.
Hingga kemarin, penyidik KPK belum berhasil menyita lima mobil yang diduga milik tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. Lima mobil itu berada di dua lokasi terpisah. Tiga mobil di pelataran parkir kantor DPP PKS. Dua lagi di bengkel sebelah kantor DPP PKS.
Gerbang kantor DPP PKS, hingga kemarin tertutup rapat. Sedikitnya 10 petugas keamanan bersiaga. Mobil yang rencananya dibawa ke kantor KPK itu adalah Mitsubishi Grandis B 7476 UE, Mazda CX9 B 3 MDF, VW Caravelle B 948 RFS, Nissan Frontier Nafara dan Toyota Fortuner B 544 RFS. Empat ban Toyota Fortuner yang ditandai label penyitaan KPK itu kempes.
Menurut pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, upaya penyitaan itu terlampau dipaksakan. Sebab, sebut dia, penyidik tidak melihat mana mobil milik kliennya dan mana yang bukan.
“Karena itu upaya penyitaan ditentang,” tandasnya. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil-mobil tersebut, dia tidak mau merincinya.
http://www.rmol.co/read/2013/05/09/1...ma-Office-Boy-
Lantaran itu, KPK memanggil Abdullah Sani yang telah bekerja lima tahun di DPP PKS untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua untuk warga Perumahan Pejuang Jaya, Bekasi Barat itu.
Saat ditemui Rakyat Merdeka di rumahnya, kemarin, ayah Sani, Saroji menuturkan bahwa anaknya itu sudah dua kali dipanggil KPK. Panggilan itu untuk menjadi saksi mengenai kepemilikan mobil Luthfi. Panggilan pertama untuk Sani diterima Saroji pada Selasa pekan lalu.
“Tapi, alamat dalam surat panggilan itu salah,” ujarnya.
Semestinya, nomor rumah Saroji dan Sani adalah F-42, tapi surat dialamatkan ke rumah F-44. Lantaran itu, Saroji mengembalikan surat panggilan itu ke KPK.
“Surat panggilan pertama, saya kembalikan lewat pos kilat,” katanya. Pengembalian surat itu diikuti keterangan alamat yang benar.
Namun, kemarin siang, dua petugas KPK kembali mendatangi rumah tetangga Saroji. Petugas itu, mengantar surat panggilan kedua untuk Sani. Alhasil, Saroji memberi penjelasan kepada petugas itu. Isi keterangannya, meminta petugas memeriksa surat panggilan pertama yang dikembalikannya ke KPK.
“Abdullah Saroji, anak saya. Dia tinggal di sini. Soal kesalahan alamat, sebetulnya semua sudah diperbarui sejak lama,” ucap pria kelahiran 1954 ini. Dia juga mengaku telah menghuni rumah itu sejak 1990. “Aneh kalau alamatnya masih salah,” sambungnya.
Saroji tidak yakin jika Toyota Fortuner yang disita KPK di kantor DPP PKS milik anaknya. Sebab, dia tahu betul kerja anaknya di Kantor DPP PKS, berikut penghasilannya.
Menurut Saroji, saat berita penyitaan mobil di kantor DPP PKS ramai, Sani bercerita kepadanya, Fortuner bernomor B 544 RFS itu milik bosnya, bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Tapi, mobil itu atas nama Abdullah Sani, anaknya.
Tapi, lanjut Saroji, Sani mengaku tidak tahu asal-usul uang yang dipakai untuk membeli mobil tersebut. Yang pasti, anaknya merasa bangga karena dipercaya Luthfi untuk mengatasnamakan mobil tersebut.
“Dia tidak berpikir macam-macam. Dia cuma bangga karena dipercaya Pak Luthfi. Itu saja,” ucap pria asal Purwakarta, Jawa Barat ini. Sani pun, sebut Saroji, tidak pernah menggunakan mobil tersebut. Apalagi, membawa pulang mobil yang STNK-nya menggunakan namanya itu.
Menurut Saroji, pekerjaan anaknya sebagai office boy di kantor DPP PKS tampaknya dianggap baik. Sehingga, belakangan, Sani juga dipekerjakan mengurusi rumah tangga Luthfi. Karena itulah, anak ketiga Saroji ini jarang pulang.
Gara-gara kasus ini, Saroji pun menyempatkan diri mampir ke kantor DPP PKS untuk mendatangi anaknya yang jarang pulang. “Minggu lalu, sehabis kondangan, saya ke kantor DPP PKS menemui anak saya. Saya tanyakan soal mobil-mobil itu, anak saya jawab mobil itu punya Pak Luthfi,” katanya.
Saroji pun meminta anaknya bersedia datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia mendorong agar Sani memberikan kesaksian yang benar. Sebab, kesaksian yang benar bakal membantu semua pihak menyelesaikan persoalan ini.
Hingga kemarin, penyidik KPK belum berhasil menyita lima mobil yang diduga milik tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. Lima mobil itu berada di dua lokasi terpisah. Tiga mobil di pelataran parkir kantor DPP PKS. Dua lagi di bengkel sebelah kantor DPP PKS.
Gerbang kantor DPP PKS, hingga kemarin tertutup rapat. Sedikitnya 10 petugas keamanan bersiaga. Mobil yang rencananya dibawa ke kantor KPK itu adalah Mitsubishi Grandis B 7476 UE, Mazda CX9 B 3 MDF, VW Caravelle B 948 RFS, Nissan Frontier Nafara dan Toyota Fortuner B 544 RFS. Empat ban Toyota Fortuner yang ditandai label penyitaan KPK itu kempes.
Menurut pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, upaya penyitaan itu terlampau dipaksakan. Sebab, sebut dia, penyidik tidak melihat mana mobil milik kliennya dan mana yang bukan.
“Karena itu upaya penyitaan ditentang,” tandasnya. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil-mobil tersebut, dia tidak mau merincinya.
http://www.rmol.co/read/2013/05/09/1...ma-Office-Boy-
OB PKS aja punya fortuner
apakah prinsip.. sama2 tutup mulut sama2 menikmati..?
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa menjerat pihak-pihak yang terbukti menghalangi proses penyitaan yang dilakukan oleh komisi. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bondan menilai penyidik lembaga antirasuah tidak mungkin tak membawa surat sita.
“Buat saya gak mungkin KPK tidak bawa surat sita. Sepanjang sepengetahuan saya, itu tidak mungkin karena standar operasionalmereka seperti itu,” kata Gandjar saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 9 Mei 2013. Menurut dia, proses pengahalangan penyitaan oleh KPK bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Alasan PKS Halangi KPK Sita Mobil)
“Proses penyitaan itu termasuk dalam bagian penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK,” kata dia. Dengan demikian, KPK sebenarnya berhak untuk memproses semua pihak yang dinilai menghalangi ataupun merintangi proses penyitaan. “Bisa jadi ada tersangka baru atas perbuatan itu jika KPK mau memproses,” kata Gandjar.
Sebelumnya, KPK kesulitan membawa mobil yang telah disegel, yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap impor daging mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. KPK hanya sanggup memasang garis pengaman di sekitar mobil yang terparkir di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS itu.
Upaya penyitaan dihalangi kumpulan orang yang berpakaian preman tersebut adalah penjaga keamanan dan beberapa orang sipil. Mobil-mobil yang bakal disita antara lain, VW Carravelle B-948-RFS, Mazda CX9 B-2-MDF, Fortuner B-544-RFS, Nissan Navara, dan Pajero Sport. Posisi mobil-mobil mewah tersebut berada di kantor DPP PKS saat disita.
KPK sendiri menyatakan sudah membawa surat sita terkait mobil-mobil Luthfi. “Sudah dilengkapi dengan surat penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Namun dia menyatakan komisi belum berencana untuk memproses pidana pihak-pihak yang mengahalangi penyitaan. “Belum ada langkah kesana.”
Pada Senin, 6 Mei 2013 malam, KPK telah memeriksaa seorang saksi bernama Ahmad Zaky. Dia kemudian menyatakan ada lima buah mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan yang dititipkan di DPP PKS. Dengan diantar Zaky, penyidik KPK hendak menyita mobil tersebut. Namun satuan pengamanan DPP PKS diduga tidak paham soal prosedur penyitaan oleh KPK yang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka berkukuh kalau penyitaan harus berdasarkan surat sita pengadilan. Karena penyitaan itu ditolak, KPK kemudian melakukan penyegelan atas lima mobil tersebut. Proses segel tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Namun tidak ditandatangani oleh satpam DPP PKS, karena mereka masih menolak.
Penyidik KPK kemudian menuangkan penolakan tersebut dalam surat penolakan penyegelan. Karena sudah malam, penyidik KPK secara persuasif lebih memilih untuk kembali ke markas. Esok harinya, KPK kembali ke DPP PKS, namun pagar kantor itu digembok, baik pintu depan maupun belakangnya.
SUBKHAN
“Buat saya gak mungkin KPK tidak bawa surat sita. Sepanjang sepengetahuan saya, itu tidak mungkin karena standar operasionalmereka seperti itu,” kata Gandjar saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 9 Mei 2013. Menurut dia, proses pengahalangan penyitaan oleh KPK bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Alasan PKS Halangi KPK Sita Mobil)
“Proses penyitaan itu termasuk dalam bagian penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK,” kata dia. Dengan demikian, KPK sebenarnya berhak untuk memproses semua pihak yang dinilai menghalangi ataupun merintangi proses penyitaan. “Bisa jadi ada tersangka baru atas perbuatan itu jika KPK mau memproses,” kata Gandjar.
Sebelumnya, KPK kesulitan membawa mobil yang telah disegel, yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap impor daging mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. KPK hanya sanggup memasang garis pengaman di sekitar mobil yang terparkir di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS itu.
Upaya penyitaan dihalangi kumpulan orang yang berpakaian preman tersebut adalah penjaga keamanan dan beberapa orang sipil. Mobil-mobil yang bakal disita antara lain, VW Carravelle B-948-RFS, Mazda CX9 B-2-MDF, Fortuner B-544-RFS, Nissan Navara, dan Pajero Sport. Posisi mobil-mobil mewah tersebut berada di kantor DPP PKS saat disita.
KPK sendiri menyatakan sudah membawa surat sita terkait mobil-mobil Luthfi. “Sudah dilengkapi dengan surat penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Namun dia menyatakan komisi belum berencana untuk memproses pidana pihak-pihak yang mengahalangi penyitaan. “Belum ada langkah kesana.”
Pada Senin, 6 Mei 2013 malam, KPK telah memeriksaa seorang saksi bernama Ahmad Zaky. Dia kemudian menyatakan ada lima buah mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan yang dititipkan di DPP PKS. Dengan diantar Zaky, penyidik KPK hendak menyita mobil tersebut. Namun satuan pengamanan DPP PKS diduga tidak paham soal prosedur penyitaan oleh KPK yang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka berkukuh kalau penyitaan harus berdasarkan surat sita pengadilan. Karena penyitaan itu ditolak, KPK kemudian melakukan penyegelan atas lima mobil tersebut. Proses segel tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Namun tidak ditandatangani oleh satpam DPP PKS, karena mereka masih menolak.
Penyidik KPK kemudian menuangkan penolakan tersebut dalam surat penolakan penyegelan. Karena sudah malam, penyidik KPK secara persuasif lebih memilih untuk kembali ke markas. Esok harinya, KPK kembali ke DPP PKS, namun pagar kantor itu digembok, baik pintu depan maupun belakangnya.
SUBKHAN
pada gak ngerti ya, KPK punya hak untuk menyita dengan surat sita KPK
surat sita KPK bukan surat sita pengadilan
Quote:
PKS gembosi ban mobil agar tak dibawa paksa KPK
@IRNewscom | Jakarta: TERKAIT pengempesan ban mobil yang akan disita Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menerangkan, alasan ban mobil tersebut dikempesin oleh PKS.
"Saya tidak tahu detail, tapi saya dengar demikian (ban mobil dikempesin), tapi menurut pak Zainudin Paru, mengapa dikempesin dengan maksud agar dia tidak bisa diambil oleh KPKtapi agar mobil itu tidak di bawa keluar oleh siapapun," ungkap Hidayat saat di temui wartawan di ruang fraksi PKS Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (08/05).
Namun, ketika ditanyakan oleh wartawan, ada berapa mobil yang di kempesin, anggota Komisi VIII ini tidak tahu berapa jumlah mobil yang dikempesin tersebut.
"Saya (Hidayat Nur Wahid, red) tidak tahu berapa jumlahnya," jelas Hidayat.
Lanjutnya, dia menegaskan dari info yang didapatkan oleh kuasa hukum Lutfi Hasan Ishaaq, bahwa ke-5 mobil tersebut bukan milik Mantan Presiden PKS.
Pasalnya dari ke 5 mobil tersebut hanya 1 yang di yakni Hidayat milik Lutfi Hasan Ishaaq.
"Yang diinformasikan Zainduddin Paru SH (penagara Lutfi Hasan) beberapa mobil ada yang atas nama Pak Lutfi yaitu Mazda," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Lutfi Hasan Ishak yakni, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
[gun-12]
@IRNewscom | Jakarta: TERKAIT pengempesan ban mobil yang akan disita Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menerangkan, alasan ban mobil tersebut dikempesin oleh PKS.
"Saya tidak tahu detail, tapi saya dengar demikian (ban mobil dikempesin), tapi menurut pak Zainudin Paru, mengapa dikempesin dengan maksud agar dia tidak bisa diambil oleh KPKtapi agar mobil itu tidak di bawa keluar oleh siapapun," ungkap Hidayat saat di temui wartawan di ruang fraksi PKS Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (08/05).
Namun, ketika ditanyakan oleh wartawan, ada berapa mobil yang di kempesin, anggota Komisi VIII ini tidak tahu berapa jumlah mobil yang dikempesin tersebut.
"Saya (Hidayat Nur Wahid, red) tidak tahu berapa jumlahnya," jelas Hidayat.
Lanjutnya, dia menegaskan dari info yang didapatkan oleh kuasa hukum Lutfi Hasan Ishaaq, bahwa ke-5 mobil tersebut bukan milik Mantan Presiden PKS.
Pasalnya dari ke 5 mobil tersebut hanya 1 yang di yakni Hidayat milik Lutfi Hasan Ishaaq.
"Yang diinformasikan Zainduddin Paru SH (penagara Lutfi Hasan) beberapa mobil ada yang atas nama Pak Lutfi yaitu Mazda," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Lutfi Hasan Ishak yakni, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
[gun-12]
namanya juga usaha
judulnya juga cuci uang, dengan cara menebar kaki diluar partai..
PKS menebar benih dimana2, ratusan juta untuk perkenalan, masa benih2 sapi itu gak disenggol/di obok2..?
MANA MUNGKIN....
ada belahan pasti ada selangkangan
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 35 suara
setuju bubarkan KPK..?
BUBARKAN KPK...!!!
23%MAJU TERUS KPK...!!!!
77%0
3.7K
Kutip
41
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan