Rek, iki ono kabar kurang enak teko satuan kepolisian kotane awak dewe
Quote:
Metrotvnews.com, Mojokerto: Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Puji Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap bawahannya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni. Eko akan dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai perwira menengah di markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, keputusan itu didapat dari hasil sidang komisi etik profesi yang digelar, Rabu (26/6) kemarin.
Sementara itu, usai menghadiri sidang komisi kode etik, Briptu Rani langsung ditahan untuk menjalani hukuman selama 21 hari. Briptu Rani dituding melakukan tindakan indisipliner. Briptu Rani juga diwajibkan menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri pada 28 Juni mendatang.
Lha ini kapolres sampai kayak gini itu apa2an? Bukannya melindungi dan mengayomi masyarakat eh malah berbuat asusila.
sumber