- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipecat, Briptu Rani Ajukan Banding
![erlanggaparzela](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
erlanggaparzela
Dipecat, Briptu Rani Ajukan Banding
Quote:
Dipecat, Briptu Rani Ajukan Banding
![Dipecat, Briptu Rani Ajukan Banding](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2013/06/14/id_193070/193070_620.jpg)
Brigadir Polisi Satu Rani Indah Yuni Anggraeni langsung mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang merekomendasikan pemecatan dirinya. Pernyataan banding itu diungkapkan sendiri oleh Briptu Rani dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Lantai III Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat sore, 28 Juni 2013.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, terduga pelanggar, yakni Briptu Rani, diberikan waktu 14 hari oleh Ketua KKEP untuk mengajukan secara tertulis. "Surat tertulis itu diajukan kepada atasan langsung, yaitu Kapolda Jatim," kata Awi kepada wartawan Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Awi juga mengatakan, Briptu Rani tetap berada di tempat khusus guna menjalani sanksi disiplin selama 21 hari.
Menurut Awi, pemecatan Briptu Rani ini tidak dilakukan secara semata-mata. "Semuanya melalui proses," katanya. Seperti diberitakan, Briptu Rani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP. Selain itu, Briptu Rani melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Sidang Komisi Kode Etik kemudian menjatuhkan sanksi bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi tersebut bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
SUMBER............................
Bukannya sebagai wanita Briptu Rani punya HAM !!!!!!!
0
2.2K
Kutip
17
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan