- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ayah rudapaksa Anak Kandung Sendiri Sebanyak 7 Kali


TS
baskombintaro
Ayah rudapaksa Anak Kandung Sendiri Sebanyak 7 Kali
Seorang Ayah di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru lulus dari sekolah dasar (SD). Aksi bejat pelaku, Acer, 41 tahun dilakukan sebanyak tujuh kali.
Acer melakukan aksinya saat ibu kandung korban berada di tempat kerja. Saat itulah pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap SM (12 tahun).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada orang tua baptisnya. Awalnya SM takut melaporkannya lantaran diancam sang ayah.
"Saya takut menceritakan kejadian ini pada ibu, saya diancam ayah jika melaporkan peristiwa yang saya alami ini, ayah akan memukul saya" ujar korban SM kepada VIVAnews, Jumat 28 Juni 2013.
Kepala kepolisian Sektor Bitung Barat, Komisaris Polisi Theo Wurangian, membenarkan jika Acer ayah kandung dari korban SM melakukan tindakan pemerkosaan. "Ya benar, tersangka saat ini sudah ditahan. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dirudapaksa sebanyak tujuh kali oleh Acer" ujar Kapolsek.
Acer dicokok oleh polisi di terminal Tangkoko Kota Bitung, siang tadi. "Ayah korban (pelaku) berprofesi sebagai sopir trayek Bitung-Manado" imbuhnya.
Atas tindakan kejahatan itu, Acer dijerat pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait mengutuk kelakuan bejat sang ayah kandung korban.
"Ini sangat jahat, harusnya sang ayah itu melindungi anaknya, bukan merudapaksanya. Kami minta polisi untuk menjerat dengan pasal hukuman yang sangat berat terhadap tersangka," kata Arist dengan nada tegas.
Sumber
0
3.7K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan