- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi 45M, Vonis 4Thn, Ramlan Zas Ancam Bunuh Hakim & Jaksa


TS
Pitung.Kw
Korupsi 45M, Vonis 4Thn, Ramlan Zas Ancam Bunuh Hakim & Jaksa
Quote:
Divonis 4 Tahun, Mantan Bupati Rohul Ancam Bunuh Hakim

(Analisa/denny winson) Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas terlihat pucat setelah mendengar vonis hakim yang menghukumnya empat tahun penjara. Tak terima putusan itu, ia langsung banding dan mengamuk mengancam akan membunuh hakim dan jaksa.
Pekanbaru, (Analisa). Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Zas mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH, Senin siang (28/1), menegaskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengar amar putusan itu, rona wajah Ramlan Zas tampak pucat menahan amarah. Usai menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ini, Ramlan sempat mengeluarkan kata-kata tak senonoh dan mengancam akan membunuh Majelis Hakim.
"Saya asli orang Riau, saya tak terima putusan ini, kubunuh kau Jaksa, kubunuh kau Hakim, akan kubunuh kalian semua. Akan saya cari ke mana pun, binatang kalian semua," katanya berteriak usai persidangan.
Istri dan keluarga terpidana Ramlan Zas berusaha menenangkannya. Tetapi mantan Bupati Rohul ini tetap mengeluarkan kata-kata mengandung sumpah seranah. Karena tidak juga dapat mengendalikannya emosinya, aparat kepolisian yang menjaga jalannya persidangan langsung mengamankan terpidana dan membawanya ke Lapas Klas II A Pekanbaru.
Ramlan divonis empat empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di Pemerintahan Kabupaten Rohul pada tahun 2006 silam.
Kasus korupsi itu berawal dari proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA senilai Rp45 miliar, yang dianggarkan dalam APBD Rohul tahun 2006. Dana tersebut masuk dalam pos anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar.
Perusda Rohul Jaya kemudian menunjuk PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan PT Tiga Bintang Mas Abadi untuk mengerjakannya dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp7,9 miliar kepada David dan Antoni Gril.
Kenyataannya, genset yang dianggarkan tersebut tidak pernah ada sampai sekarang. Padahal, panitia lelang sudah menyerahkan uang muka kepada rekanan sebesar Rp7,9 miliar. Belakangan diketahui, kalau lelang dilakukan secara fiktif dan pencairan dana juga dilakukan tanpa mekanisme yang sah. (dw)
http://www.analisadaily.com/news/rea.../#.UQc9vx30Bc0

(Analisa/denny winson) Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas terlihat pucat setelah mendengar vonis hakim yang menghukumnya empat tahun penjara. Tak terima putusan itu, ia langsung banding dan mengamuk mengancam akan membunuh hakim dan jaksa.
Pekanbaru, (Analisa). Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Zas mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH, Senin siang (28/1), menegaskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengar amar putusan itu, rona wajah Ramlan Zas tampak pucat menahan amarah. Usai menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ini, Ramlan sempat mengeluarkan kata-kata tak senonoh dan mengancam akan membunuh Majelis Hakim.
"Saya asli orang Riau, saya tak terima putusan ini, kubunuh kau Jaksa, kubunuh kau Hakim, akan kubunuh kalian semua. Akan saya cari ke mana pun, binatang kalian semua," katanya berteriak usai persidangan.
Istri dan keluarga terpidana Ramlan Zas berusaha menenangkannya. Tetapi mantan Bupati Rohul ini tetap mengeluarkan kata-kata mengandung sumpah seranah. Karena tidak juga dapat mengendalikannya emosinya, aparat kepolisian yang menjaga jalannya persidangan langsung mengamankan terpidana dan membawanya ke Lapas Klas II A Pekanbaru.
Ramlan divonis empat empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di Pemerintahan Kabupaten Rohul pada tahun 2006 silam.
Kasus korupsi itu berawal dari proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA senilai Rp45 miliar, yang dianggarkan dalam APBD Rohul tahun 2006. Dana tersebut masuk dalam pos anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar.
Perusda Rohul Jaya kemudian menunjuk PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan PT Tiga Bintang Mas Abadi untuk mengerjakannya dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp7,9 miliar kepada David dan Antoni Gril.
Kenyataannya, genset yang dianggarkan tersebut tidak pernah ada sampai sekarang. Padahal, panitia lelang sudah menyerahkan uang muka kepada rekanan sebesar Rp7,9 miliar. Belakangan diketahui, kalau lelang dilakukan secara fiktif dan pencairan dana juga dilakukan tanpa mekanisme yang sah. (dw)
http://www.analisadaily.com/news/rea.../#.UQc9vx30Bc0
cuma 4 tahun aja mau bunuh orang, apalagi kalo 20 tahun, harusnya dia bersyukur hukum indo itu sampah

0
9.1K
Kutip
148
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan