- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Re-arm Software / Reset Trial


TS
phonoscope
Re-arm Software / Reset Trial
Dear Kaskus Forum Hukum,
Ane mau tanya, untuk re-arm software atau yang biasa nya kita kenal dengan reset trial secara hukum di Indonesia apakah di larang khusus nya di UU ITE ?
Contoh kasus :
Microsoft Office Series, yang digunakana oleh Sulam adalah shareware, sedangkan Muhidin mengetahuinya dan dia adalah seorang konsultan IT, nah ternyata si Mahmud adalah anggota kepolisian yang mana temen-temen nya adalah orang kejaksaan. Segitu aja prolog nya.
Back to case, Sulam melakukan reset trial yang mana software yang dia pakai tidak akan pernah masuk masa pembayaran, dan setiap x hari yang mana sudah di setting oleh pihak Microsoft akan masuk ke masa tenggang, dan ketika sudah masuk masa tenggang, software tidak akan berfungsi lagi karena waktu demo nya sudah habis, nah si Sulam mengakali menggunakan reset trial, yang mana kondisinya adalah :
Aplikasi adalah Shareware / Demo, FYI : Gratis
Aplikasi Rearm adalah Freeware, FYI : Gratis
Modifikasi System apakah boleh selama system itu sudah di beli, dan selama tidak reverse engineering (misalnya, si Tulang Togu reverse engineering Microsoft XP dan membuat menjadi Tulang Togu OS, dilain sisi microsoft adalah closed source yang sangat sulit di bongkar)
Nah dalam UU ITE apakah di sebutkan penggunaan reset trial ini sebagai tindakan ilegal, atau hanya sebatas abu-abu ?
nah berikut komentar Raymond (dari Raymond.cc / forum negara tetangga)
yang artinya :
dalam peraturan licensing ini adalah perbuatan ilegal, karena peraturannya aplikasi trial akan memberitahukan penggunaannya selama 30 hari dan anda harus membeliatau menghapus aplikasi setelah masa trial selesai.
Akan tetapi, ketika pihak terkait melakukan pengecekan, mereka tidak bisa memproses anda secara apapun karena anda menggunakan aplikasi trial dan tidak melakukan kracking
Jadi gimana nie ??
Thanks and Regards,
Rixkiansyah
Nama pelaku haya sekedar untuk menungkatkan rasa ingin membaca saja,
Ane mau tanya, untuk re-arm software atau yang biasa nya kita kenal dengan reset trial secara hukum di Indonesia apakah di larang khusus nya di UU ITE ?
Contoh kasus :
Microsoft Office Series, yang digunakana oleh Sulam adalah shareware, sedangkan Muhidin mengetahuinya dan dia adalah seorang konsultan IT, nah ternyata si Mahmud adalah anggota kepolisian yang mana temen-temen nya adalah orang kejaksaan. Segitu aja prolog nya.
Back to case, Sulam melakukan reset trial yang mana software yang dia pakai tidak akan pernah masuk masa pembayaran, dan setiap x hari yang mana sudah di setting oleh pihak Microsoft akan masuk ke masa tenggang, dan ketika sudah masuk masa tenggang, software tidak akan berfungsi lagi karena waktu demo nya sudah habis, nah si Sulam mengakali menggunakan reset trial, yang mana kondisinya adalah :
Aplikasi adalah Shareware / Demo, FYI : Gratis
Aplikasi Rearm adalah Freeware, FYI : Gratis
Modifikasi System apakah boleh selama system itu sudah di beli, dan selama tidak reverse engineering (misalnya, si Tulang Togu reverse engineering Microsoft XP dan membuat menjadi Tulang Togu OS, dilain sisi microsoft adalah closed source yang sangat sulit di bongkar)
Nah dalam UU ITE apakah di sebutkan penggunaan reset trial ini sebagai tindakan ilegal, atau hanya sebatas abu-abu ?
nah berikut komentar Raymond (dari Raymond.cc / forum negara tetangga)
Quote:
yang artinya :
dalam peraturan licensing ini adalah perbuatan ilegal, karena peraturannya aplikasi trial akan memberitahukan penggunaannya selama 30 hari dan anda harus membeliatau menghapus aplikasi setelah masa trial selesai.
Akan tetapi, ketika pihak terkait melakukan pengecekan, mereka tidak bisa memproses anda secara apapun karena anda menggunakan aplikasi trial dan tidak melakukan kracking
Jadi gimana nie ??
Thanks and Regards,
Rixkiansyah
Nama pelaku haya sekedar untuk menungkatkan rasa ingin membaca saja,
Diubah oleh phonoscope 25-06-2013 09:25
0
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan