- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Ngotot Sahkan RUU Ormas, LSM/Ormas Ngotot Tolak Disahkan


TS
anthonyrhe
Pemerintah Ngotot Sahkan RUU Ormas, LSM/Ormas Ngotot Tolak Disahkan
RUU ORmas akan disahkan pada hari ini, meski mendapat penolakan
dari sejumlah ormas seperti Muhammadiyah dan juga partai politik.
Pihak yang menolak pengesahan ruu ormas beralasan, RUU Ormas
akan mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dan
menghadirkan rezim represif ala orde baru. Bahkan ada pihak yang
menyebutkan RUU Ormas sarat dengan kepentingan pemilu 2014.
Di balik kontroversi RUU Ormas, pemerintah berpandangan
kekebasan berserikat dan berkumpul haruslah disertai dengan rasa
tanggung jawab. Sebab kebebasan yang telah dibuka seluas-luasanya
sejak era reformasi, justru rentan disalahgunakan oleh
oknum-oknum ormas degnan tindakan anarkis. Akibatnya ketertiban
umum dan kepentaing ekonomi menjadi terganggu //
Alasan lain di balik kengototan pemerintah untuk tetap mengesahkan
RUU Ormas, yaitu bantahan bahwa RUU Ormas tidaklah represif
atau merupakan uu ormas versi orba yaitu Undang Undang Nomor 8
Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal tersebut
karena pasal-pasal represif dan pasal pembubaran ormas telah
dihilangkan. Yang mana hal tersebut merupakan bentuk akomodasi
aspirasi kelompok penentang. Apalgi dalam RUU Ormas tersebut,
pemerintah akan memberikan fasilitas terhadap ormas-ormas yang
turut aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sehingga penentangan terhadap ruu ormas oleh pihak-pihak
penentang dinilai tak relevan. "Kebebasan yang seluas-luasnya sejak
1998 reformasi itu justru disalagunakan untuk tindakan anarkis ya,
tyang menganggu ketertiban umum, dan bahkan mengganggu
kegiatan perekenomian. Oleh karena itu negara perlu hadir dalam
anarkisme ormas". Kata Anggota Komisi I DPR RI, Ir. Muhamad
Najib, Msc kepada Radio Elshinta, Senin (21/06/2013)
Meski telah pemerintah mengklaim telah mensosialisaikan dan
mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen masryakat, RUU Ormas
tetap memiliki celah ditolak. Advokasi Jaringan Pusat Studi Hukum
dan Kebijaksanaan Indonesia ( PSHK ) mempertanyakan pengesahan
RUU Ormas sangatlah tidak urgen. Pasalanya UU sektoral dan
konstitusinoal tentang ormas sudah diadopsi atau diatur oleh uu
yang sudah ada, seperti misalnya UU Yayasan dan UU Keterbukaan
informasi. Lebih lanjut Advokasi Jaringan Pusat Studi Hukum dan
Kebijaksanaan Indonesia menyatakan, RUU Ormas merupakan
bentuk pengerdilan sektor masyarakat sipil dari swasta (privat
sector). Pengsehan RUU Ormas yang menuai reaksi pro kontra dari
masryakat pada hari ini pun berpotensi untuk diduguat. "Jadi kalo
RUU Ormas ini disahkan, saya termasuk teman-teman LSM lainya,
bahkan pakar tata negara termasuk yang mempertanyakan. Sebab
urgensinya, pasal-pasal dalam RUU Ormas itu sudah ada". Ujar
Direktur Monitoring Advokasi Jaringan Pusat Studi Hukum dan
Kebijaksanaan Indonesia ( PSHK ), Ronald Rofiandri.
Meski sejumlah LSM
dan Ormas berteriak keras menentang penolakan pengesahan RUU
Ormas. Namun sejumlah masryakat sendiri justru Menyatakan
setuju RUU Ormas disahkan. Pasalnya penyalangunaan kebebasan
dan tindakan anarkis oleh ormas, dinilai telah menimbulkan
intoleransi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan tak sedikit
masyrakat yang menuntut sanski berupa pembubaran, terhadap
ormas yang dinilai kerap berbuat anarki dan menimbulkan keresahan
.
Pihak pemerintah sendiri tetap bersikeras mengesahkan RUU
Ormas tersebut. Sedangkan di lembaga parlemen, hampir seluruh
fraksi dipastikan menyetujui ruu ormas disahkan.
0
1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan