serik1104Avatar border
TS
serik1104
Teriakan 'Salam Komando' Menggema Saat 12 Kopassus Dibawa ke Tahanan
KOMANDO !!

12 Prajurit Kopassus menjalani sidang perdana terkait kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman. Saat dibawa dengan mobil menuju markas Denpom IV Yogyakarta, salah satu terdakwa berteriak 'Salam Komando!. Teriakan serupa pun saling berbalas.

Sidang dibagi dalam 4 sesi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013). Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, mendapat giliran pertama. Ucok merupakan aktor utama. Aksi Ucok cs didasari solidaritas adanya kasus penganiayaan intel Kodim 0734 Yogya Sertu Sriyono oleh kelompok Marcelus Bhigu cs. Ucok dengan Sertu Sriyono adalah teman satu angkatan saat menempuh pendidikan di Kopassus Batujajar Bandung.

Oleh oditur Letkol (Sus) Budiharto, Ucok cs didakwa dengan pasal berlapis. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati Deki cs. Dua lainnya berperan membantu eksekusi.

Bersamaan dengan sidang terdakwa Ucok cs, di ruang 2 digelar sidang dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar. Mereka didakwa karena tidak melaporkan berita atau informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas.

Setelah istirahat makan siang dan salat Zuhur, sidang dilanjutkan lagi. Di ruang sidang 2 dengan satu orang terdakwa yakni Serda Ikhmawan Suprapto. Terdakwa berperan sebagai penunggu mobil. Dia juga berperan mengetuk pintu gerbang, bernegosiasi dengan petugas lapas, dan menunjukkan kepada petugas sebuah stopmap serta mengaku dari Polda DIY. Namun menurut pengakuan Ucok, stopmap atau kertas surat itu ditemukan saat mobil Toyota Avanza dibawa dari Solo menuju Yogyakarta.



Pada saat bersamaan, di ruang utama digelar sidang dengan 5 orang terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Hermawan Siswoyo. Majelis Hakim Letkol (CHK) Faridah Faizal, Mayor (Laut) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M Idris dan Peltu Sangadi BcHK.

Kelima terdakwa dianggap turut serta dalam aksi penyerangan di Lapas Cebongan, melakukan penganiayaan kepada sejumlah petugas, merusak dan mebakar 2 buah LCD monitor dan satu buah alat VCR untuk merekam semua aktivitas di lapas serta merampas 4 buah handphone milik petugas lapas.

Persidangan digelar sejak pagi hingga pukul 15.30 WIB. Semua penasehat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan eksepsi. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan.

Usai sidang, 12 prajurit tersebut dibawa menuju tempat penahanan di Markas Denpom IV Yogyakarta dengan menggunakan mobil tahanan milik POMAD. Setelah masuk di dalam mobil, salah satu terdakwa sempat meneriakkan 'Salam Komando'. Aksi itu dibalas dengan teriakan yang sama oleh teman-teman terdakwa yang turut menyaksikan persidangan.

sumber: detikcom
0
7.9K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan