- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
tanya seputar tanah fasilitas umum di perumahan yg dijual oleh developer


TS
Putra!!
tanya seputar tanah fasilitas umum di perumahan yg dijual oleh developer
gan mau nanya, ada kasus seperti ini:
di suatu lingkungan perumahan terdapat fasilitas umum berupa taman rekreasi, tapi kemudian tanah tersebut dijual oleh pihak developer kepada pihak ketiga yang kemudian tanah yg tadinya merupakan fasilitas umum tersebut dialihfungsikan menjadi tanah dengan bangunan pribadi milik pihak ketiga,
pertanyaan ane:
1. apakah tindakan developer yg menjual tanah fasilitas umum tersebut termasuk perbuatan wanprestasi (mengingat konsumen dan developer awalnya terikat dgn perjanjian jual beli rumah dan brosur iklan yg mencantumkan bahwa penjualan rumah termasuk dgn fasilitas umum berupa taman rekreasi tersebut) ?
ataukah
2. apakah tindakan developer tersebut termasuk perbuatan melawan hukum (mengingat kewajiban developer yg harus melakukan penyerahan fasilitas umum pada waktu yg ditentukan oleh perUUan kepada pemerintah daerah setempat sehingga ketika developer menjual tanah fasilitas umum berarti ia telah melakukan PMH) ?
mohon pencerahan gaaan
di suatu lingkungan perumahan terdapat fasilitas umum berupa taman rekreasi, tapi kemudian tanah tersebut dijual oleh pihak developer kepada pihak ketiga yang kemudian tanah yg tadinya merupakan fasilitas umum tersebut dialihfungsikan menjadi tanah dengan bangunan pribadi milik pihak ketiga,
pertanyaan ane:
1. apakah tindakan developer yg menjual tanah fasilitas umum tersebut termasuk perbuatan wanprestasi (mengingat konsumen dan developer awalnya terikat dgn perjanjian jual beli rumah dan brosur iklan yg mencantumkan bahwa penjualan rumah termasuk dgn fasilitas umum berupa taman rekreasi tersebut) ?
ataukah
2. apakah tindakan developer tersebut termasuk perbuatan melawan hukum (mengingat kewajiban developer yg harus melakukan penyerahan fasilitas umum pada waktu yg ditentukan oleh perUUan kepada pemerintah daerah setempat sehingga ketika developer menjual tanah fasilitas umum berarti ia telah melakukan PMH) ?
mohon pencerahan gaaan

0
8.4K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan