- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bripka Priya Yustiyanto diancam pecat


TS
Im0nk
Bripka Priya Yustiyanto diancam pecat
Polisi mabuk, menembak orang di Semarang(Foto: Istimewa/ilustrasi)
lensaindonesia..com: Bripka Priya Yustiyanto (26) seorang polisi di Semarang sedang mabuk, lalu menembak kepala orang hingga mati. Kini ditahan dalam sel khusus dan mendapat pengawasan ekstra.
Korbannya Adalah Nuki Nugianto (25) warga Jalan Lamper Mijen RT 03 RW 05 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan tewas tertembak peluru Revolver milik tersangka, Sabtu (16/6/2013) pagi kemarin.
Baca juga: Kawanan maling satroni warnet, 22 komputer raib dan Puluhan mahasiswa HMI Semarang ditangkap polisi
Menurut Kapolrestabes Semarang, melalui Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, jika terbukti oknum polisi tersebut bisa diancam dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Mengingat sanksi hukuman diatas 15 tahun, kemungkinan besar dipecat,” terang Harryo saat dikonfirmasi Senin (17/6/2013) petang.
Dijelaskan, dalam proses hukum, tersangka bakal mengikuti sidang pidana umum. Mengacu pada pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Briptu Priya juga akan mengikuti sidang kode etik di Propam Polda jateng.
“Kemungkinan, saat proses sidang pidana umum atau sudah narapidana statusnya sudah dipecat,” timpal Haryyo.
Harryo menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung, Briptu Priya ditempatkan dalam sel khusus. “Kini dalam sel cuman tidak dicampur dengan tahanan lain. Itu untuk pengetatan,” tandasnya.
Insiden berdarah itu terjadi di ruang istirahat PT Tunas Artha Grahatama (TAG) Jalan Guntur nomor 26, Gajahmungkur, Semarang, Sabtu (16/6/2013) sekira pukul 03.30. Korban, Nuki Nugroho (25) warga Jalan Lamper Mijen RT 03 RW 05 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan saat itu dalam keadaan tidur.
Briptu Priya yang ditugaskan dalam pengamanan pengiriman uang untuk mesin ATM sejumlah bank, oleh PT TAG itu datang ke lokasi setelah minum congyang di Jalan Pahlawan, dekat Mapolda Jateng, Jum’at (15/6) sekira pukul 23.00.
“Usai tugas (pukul 22.00) dia beli congyang dan mabuk-mabukan di Jalan Pahlawanan,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, kemarin.
Dalam kondisi mabuk itu, pelaku memainkan senpi Revolver seri RI-VI PINDAD X H219954 layaknya koboy main roolette. Senpi inventaris dinas itu, kemudian diarahkan kepada dua orang saksi namun tidak meledak.
Nahas bagi korban. Sekitar pukul 03.50 usai pistol diputar, moncong senpi itu diarahkan ke kepala bagian belakang korban yang sedang tidur dengan posisi miring.
Pistol pun meledak dan peluru menerobos batok kepala korban. Korban dilarikan ke RS Elizabeth kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Dr Kariadi. Korban meninggal pukul 04.30.@nur
[url]http://www.lensaindonesia..com/2013/06/18/bripka-priya-yustiyanto-diancam-pecat.html[/url]
Komen ;
pistol bisa membuat anak umur 5 tahun membunuh orang terkuat sedunia
harus lebih selektif pemberian beceng kepada pihak berwajib dan sipil.
lensaindonesia..com: Bripka Priya Yustiyanto (26) seorang polisi di Semarang sedang mabuk, lalu menembak kepala orang hingga mati. Kini ditahan dalam sel khusus dan mendapat pengawasan ekstra.
Korbannya Adalah Nuki Nugianto (25) warga Jalan Lamper Mijen RT 03 RW 05 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan tewas tertembak peluru Revolver milik tersangka, Sabtu (16/6/2013) pagi kemarin.
Baca juga: Kawanan maling satroni warnet, 22 komputer raib dan Puluhan mahasiswa HMI Semarang ditangkap polisi
Menurut Kapolrestabes Semarang, melalui Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, jika terbukti oknum polisi tersebut bisa diancam dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Mengingat sanksi hukuman diatas 15 tahun, kemungkinan besar dipecat,” terang Harryo saat dikonfirmasi Senin (17/6/2013) petang.
Dijelaskan, dalam proses hukum, tersangka bakal mengikuti sidang pidana umum. Mengacu pada pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Briptu Priya juga akan mengikuti sidang kode etik di Propam Polda jateng.
“Kemungkinan, saat proses sidang pidana umum atau sudah narapidana statusnya sudah dipecat,” timpal Haryyo.
Harryo menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung, Briptu Priya ditempatkan dalam sel khusus. “Kini dalam sel cuman tidak dicampur dengan tahanan lain. Itu untuk pengetatan,” tandasnya.
Insiden berdarah itu terjadi di ruang istirahat PT Tunas Artha Grahatama (TAG) Jalan Guntur nomor 26, Gajahmungkur, Semarang, Sabtu (16/6/2013) sekira pukul 03.30. Korban, Nuki Nugroho (25) warga Jalan Lamper Mijen RT 03 RW 05 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan saat itu dalam keadaan tidur.
Briptu Priya yang ditugaskan dalam pengamanan pengiriman uang untuk mesin ATM sejumlah bank, oleh PT TAG itu datang ke lokasi setelah minum congyang di Jalan Pahlawan, dekat Mapolda Jateng, Jum’at (15/6) sekira pukul 23.00.
“Usai tugas (pukul 22.00) dia beli congyang dan mabuk-mabukan di Jalan Pahlawanan,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, kemarin.
Dalam kondisi mabuk itu, pelaku memainkan senpi Revolver seri RI-VI PINDAD X H219954 layaknya koboy main roolette. Senpi inventaris dinas itu, kemudian diarahkan kepada dua orang saksi namun tidak meledak.
Nahas bagi korban. Sekitar pukul 03.50 usai pistol diputar, moncong senpi itu diarahkan ke kepala bagian belakang korban yang sedang tidur dengan posisi miring.
Pistol pun meledak dan peluru menerobos batok kepala korban. Korban dilarikan ke RS Elizabeth kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Dr Kariadi. Korban meninggal pukul 04.30.@nur
[url]http://www.lensaindonesia..com/2013/06/18/bripka-priya-yustiyanto-diancam-pecat.html[/url]
Komen ;
pistol bisa membuat anak umur 5 tahun membunuh orang terkuat sedunia
harus lebih selektif pemberian beceng kepada pihak berwajib dan sipil.
0
2.8K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan