- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[HOT] Tipu Jemaat Rp400 Juta, Seorang Pendeta Ditangkap.


TS
kucel22
[HOT] Tipu Jemaat Rp400 Juta, Seorang Pendeta Ditangkap.
![[HOT] Tipu Jemaat Rp400 Juta, Seorang Pendeta Ditangkap.](https://dl.kaskus.id/media.viva.co.id/thumbs2/2011/03/16/106973_barang-bukti-uang-palsu-sebanyak-1-milyar-rupiah_663_382.jpg)
Modusnya meminjam uang untuk renovasi gereja
Quote:
VIVAnews- Seorang pendeta bernama Ruddy alias Yohanes Wijaya, ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap jemaatnya.
"Modusnya, tersangka meminjam dan meminta uang untuk keperluan renovasi gereja di Semarang, Jawa Tengah. Namun dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, Jumat 14 Juni 2013.
Bolly menjelaskan, setelah menerima uang sumbangan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Tanpa ada hasil dari pembangunan gereja yang sebelumnya dijanjikan.
Ruddy meminta bantuan sejumlah dana fiktif tersebut kepada beberapa jamaah. Salah satu korban bernama Sari Putra Yosef yang merasa curiga, kemudian melaporkan Ruddy dengan tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku. Dan akhirnya, pada Selasa 11 Juni 2013, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda namun dengan foto yang sama. Polisi juga menemukan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda juga.
"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank. Dia mengaku membuat KTP palsu itu disebuah percetakan di Jakarta Timur," kata Bolly
Pemeriksaan sementara, diketahui bahwa uang hasil penipuan itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura. Dari hasil penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kini polisi akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki lebih jauh jumlah transaksi pada rekening tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
"Modusnya, tersangka meminjam dan meminta uang untuk keperluan renovasi gereja di Semarang, Jawa Tengah. Namun dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, Jumat 14 Juni 2013.
Bolly menjelaskan, setelah menerima uang sumbangan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Tanpa ada hasil dari pembangunan gereja yang sebelumnya dijanjikan.
Ruddy meminta bantuan sejumlah dana fiktif tersebut kepada beberapa jamaah. Salah satu korban bernama Sari Putra Yosef yang merasa curiga, kemudian melaporkan Ruddy dengan tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku. Dan akhirnya, pada Selasa 11 Juni 2013, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda namun dengan foto yang sama. Polisi juga menemukan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda juga.
"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank. Dia mengaku membuat KTP palsu itu disebuah percetakan di Jakarta Timur," kata Bolly
Pemeriksaan sementara, diketahui bahwa uang hasil penipuan itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura. Dari hasil penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kini polisi akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki lebih jauh jumlah transaksi pada rekening tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Gelapkan Uang Jemaat Rp 400 Juta, Pendeta Ditangkap di Pedurenan
![[HOT] Tipu Jemaat Rp400 Juta, Seorang Pendeta Ditangkap.](https://dl.kaskus.id/static.liputan6.com/201306/penggelapan-uang130614c.jpg)
Quote:
Liputan6.com, Jakarta : Polda Metro Jaya menangkap seorang pendeta penginjil bernama Ruddy alias Yohanes Wijaya. Ruddy ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Juni lalu.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona, kasus ini bermula saat Ruddy meminjam dan meminta sejumlah uang kepada jamaahnya dengan dalih pembiayaan pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah. Namun, uang sumbangan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," ucap Bolly di kantornya, Jakarta (14/6/2013).
Karena disalahgunakan, salah satu jemaat bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya Massayu Doni Kertopati melaporkan kasus ini ke polisi. Ruddy dilaporkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.
"Hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura," kata Bolly.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada April 2013 menetapkan Ruddy sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron). Polisi akhirnya menangkap Ruddy sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa 11 Juni lalu.
Barang bukti yang disita berupa 8 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nama dan alamat berbeda. KTP ini digunakan Ruddy untuk membuat rekening bank.
Ruddy dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (Mut/Sss)
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona, kasus ini bermula saat Ruddy meminjam dan meminta sejumlah uang kepada jamaahnya dengan dalih pembiayaan pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah. Namun, uang sumbangan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," ucap Bolly di kantornya, Jakarta (14/6/2013).
Karena disalahgunakan, salah satu jemaat bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya Massayu Doni Kertopati melaporkan kasus ini ke polisi. Ruddy dilaporkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.
"Hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura," kata Bolly.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada April 2013 menetapkan Ruddy sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron). Polisi akhirnya menangkap Ruddy sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa 11 Juni lalu.
Barang bukti yang disita berupa 8 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nama dan alamat berbeda. KTP ini digunakan Ruddy untuk membuat rekening bank.
Ruddy dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (Mut/Sss)
Liputan6.com
Komeng TS.
Quote:
Ckckckckckc
Sumber
Diubah oleh kucel22 15-06-2013 01:58
0
6.3K
Kutip
88
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan