- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penganut SYIAH Minta Pengadilan Untuk Membubarkan MUI ....... ?


TS
laxxxx
Penganut SYIAH Minta Pengadilan Untuk Membubarkan MUI ....... ?

Quote:
Salah seorang penganut Syiah meminta pengadilan untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. Permintaan ini berawal dari insiden penyerangan terhadap komunitas Syiah di sejumlah lokasi di Sampang beberapa waktu lalu. Penyerangan ini dinilai bukan insiden biasa karena melibatkan penguasa yang terkesan membiarkantindakan tersebut.
Adalah Teguh Sugiharto, si pengaju gugatan. Menurut Teguh, penguasa telah turut memperpanas keadaan yang terjadi di Sampang. Penguasa yang dimaksud adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia, dan Presiden. Sehingga, empat penguasa ini ditarik Teguh sebagai para tergugat dalam perkara ini.
Dalam berkas gugatandipaparkansalah satu bentuk memperpanas keadaan yang dilakukan penguasa adalah seperti apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. Menurut Teguh, MUI Jawa Timur tidak melakukan upaya yang cukup dalam meredakan insiden penyerangan. Sebaliknya, MUI Jawa Timur justru secara tegas menyatakan Syiah adalah sebuah ajaran yang sesat.
Hal tersebut terlihat dari dikeluarkannya sebuah Fatwa No.Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Fatwa ini dikeluarkan pada Sabtu, 21 Januari 2012. Keluarnya fatwa ini, menurut Teguh, menjadi alasan pembenar oleh pelaku penyerangan secara keagamaan.
Parahnya lagi, Gubernur Jawa Timur juga tidak melakukan upaya dalam mengatasi kejadian penyerangan terhadap kelompok minoritas ini. Bahkan, Gubernur memperkuat fatwa MUI Jawa Timur dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
Pasal 5 angka 2 Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa suatu aliran akan dikatakan sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia untuk agama Islam dan agama lain dari majelis yang bersangkutan. Hal ini berakibat buruk bagi komunitas Syiah di Sampang. Pada 26 Agustus 2012, terjadi penyerangan besar-besaran kepada komunitas minoritas ini.
Ratusan orang bersenjata tajam menyerang, membakar, dan merusak sejumlah rumah warga Sampang. Penyerangan ini memakan 1 korban, melukai puluhan orang, dan 27 rumah terbakar. Mirisnya, penganut Syiah terusir dari kampung halamannya sendiri. Kejadian ini telah merenggut ketenangan para penganut Syiah.
Majelis Ulama Indonesia juga tidak turut terbebas dari insiden ini. Teguh menuding bahwa MUI juga memiliki peran dengan kejadian tragis tersebut. MUI di tingkat pusat ikut bertanggung jawab terhadap keputusan MUI tingkat Provinsi. Sehingga, MUI tingkat pusat seharusnya mencabut fatwa MUI Jawa Timur. Sedangkan ditariknya Presiden RI ke gugatan ini karena Presiden RI juga tidak mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur. Padahal, Presiden RI memiliki kewajiban untuk melaksanakan amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Presiden RI membubarkan/membekukan organisasi kemasyaratan MUI,” tulis Teguh dalam berkas gugatannya, Selasa (04/6).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum MUI Jawa Timur Syamsul Huda Yudha mengatakan MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tersebut sesuai dengan prosedurnya. Organisasi tidak akan mengeluarkan sebuah fatwa apabila tidak ada yang insiden yang mencetusnya. Yudha menegaskan yang melatarbelakangi terbitnya fatwa tersebut adalah MUI ingin memberikan sikap atau kepastian agar umat Islam bisa selamat.
“Fatwanya dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakang keluarnya fatwa adalah MUI memberikan sikap agar umat Islam bisa selamat,” tutur Yudha kepada hukumonline, Selasa (04/6).
Begitu juga halnya dengan Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur, Mahfud. Dengan singkat, Mahfud mengatakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan bukan untuk aliran tertentu, tetapi berlaku umum.“Peraturan itu berlaku untuk umum, tidak untuk satu aliran saja,” ucap Mahfud pada kesempatan yang sama.
Adalah Teguh Sugiharto, si pengaju gugatan. Menurut Teguh, penguasa telah turut memperpanas keadaan yang terjadi di Sampang. Penguasa yang dimaksud adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia, dan Presiden. Sehingga, empat penguasa ini ditarik Teguh sebagai para tergugat dalam perkara ini.
Dalam berkas gugatandipaparkansalah satu bentuk memperpanas keadaan yang dilakukan penguasa adalah seperti apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. Menurut Teguh, MUI Jawa Timur tidak melakukan upaya yang cukup dalam meredakan insiden penyerangan. Sebaliknya, MUI Jawa Timur justru secara tegas menyatakan Syiah adalah sebuah ajaran yang sesat.
Hal tersebut terlihat dari dikeluarkannya sebuah Fatwa No.Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Fatwa ini dikeluarkan pada Sabtu, 21 Januari 2012. Keluarnya fatwa ini, menurut Teguh, menjadi alasan pembenar oleh pelaku penyerangan secara keagamaan.
Parahnya lagi, Gubernur Jawa Timur juga tidak melakukan upaya dalam mengatasi kejadian penyerangan terhadap kelompok minoritas ini. Bahkan, Gubernur memperkuat fatwa MUI Jawa Timur dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
Pasal 5 angka 2 Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa suatu aliran akan dikatakan sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia untuk agama Islam dan agama lain dari majelis yang bersangkutan. Hal ini berakibat buruk bagi komunitas Syiah di Sampang. Pada 26 Agustus 2012, terjadi penyerangan besar-besaran kepada komunitas minoritas ini.
Ratusan orang bersenjata tajam menyerang, membakar, dan merusak sejumlah rumah warga Sampang. Penyerangan ini memakan 1 korban, melukai puluhan orang, dan 27 rumah terbakar. Mirisnya, penganut Syiah terusir dari kampung halamannya sendiri. Kejadian ini telah merenggut ketenangan para penganut Syiah.
Majelis Ulama Indonesia juga tidak turut terbebas dari insiden ini. Teguh menuding bahwa MUI juga memiliki peran dengan kejadian tragis tersebut. MUI di tingkat pusat ikut bertanggung jawab terhadap keputusan MUI tingkat Provinsi. Sehingga, MUI tingkat pusat seharusnya mencabut fatwa MUI Jawa Timur. Sedangkan ditariknya Presiden RI ke gugatan ini karena Presiden RI juga tidak mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur. Padahal, Presiden RI memiliki kewajiban untuk melaksanakan amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Presiden RI membubarkan/membekukan organisasi kemasyaratan MUI,” tulis Teguh dalam berkas gugatannya, Selasa (04/6).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum MUI Jawa Timur Syamsul Huda Yudha mengatakan MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tersebut sesuai dengan prosedurnya. Organisasi tidak akan mengeluarkan sebuah fatwa apabila tidak ada yang insiden yang mencetusnya. Yudha menegaskan yang melatarbelakangi terbitnya fatwa tersebut adalah MUI ingin memberikan sikap atau kepastian agar umat Islam bisa selamat.
“Fatwanya dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakang keluarnya fatwa adalah MUI memberikan sikap agar umat Islam bisa selamat,” tutur Yudha kepada hukumonline, Selasa (04/6).
Begitu juga halnya dengan Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur, Mahfud. Dengan singkat, Mahfud mengatakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan bukan untuk aliran tertentu, tetapi berlaku umum.“Peraturan itu berlaku untuk umum, tidak untuk satu aliran saja,” ucap Mahfud pada kesempatan yang sama.
http://www.hukumonline.com/berita/ba...n-bubarkan-mui
Gusdur Usulkan Pembubaran MUI


Quote:
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Jakarta, Minggu, menyorot kritis kiprah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilainya, antara lain suka membuat fatwa sesat, sehingga mengusulkan pembubaran atas lembaga itu.
"Jadi, bubarkan MUI. Dia bukan satu-satunya lembaga kok. Masih banyak lembaga lain, seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Jadi, jangan gegabah keluarkan pendapat," ujarnya.
Dalam orasi akhir tahunnya, Gus Dur juga berpendapat, organisasi ulama tersebut sudah terbiasa mengeluarkan fatwa secara serampangan, terutama terkait dengan fatwa aliran sesat.
"Makanya, MUI bubarin sajalah kalau caranya begini. MUI kan hanya satu dari sekian ormas Islam. Oleh karena itu, jangan gegabah mengeluarkan pendapat. Karena hal itu bisa membuat kesalahpahaman semakin melebar," katanya.
Bagi Gus Dur, sikap MUI semacam itu ikut memicu timbulnya radikalisme dan fundametalisme di Indonesia.
"Beberapa waktu lalu, Sekjen MUI Ikhwan Syam mengatakan, MUI kan tugasnya bikin fatwa. Pendapat tersebut saya bantah," ujar Gus Dur.
Gus Dur, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lalu menunjuk contoh dalam kasus Ahmadiyah.
Sebaiknya, menurut Gus Dur, MUI tidak menggunakan kata sesat, karena Undang Undang Dasar (UUD) telah mengatur kebebasan berbicara dan kemerdekaan berpendapat.
"Kita bukan negara Islam tapi nasionalis," ujarnya.
Sejumlah tokoh hadir pada acara pidato akhir tahun tersebut yang dimulai sekitar pukul jam 13.00 WIB, antara lain Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (juga Ketua Umum DPP PKB), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas, serta Agum Gumelar. (*)
"Jadi, bubarkan MUI. Dia bukan satu-satunya lembaga kok. Masih banyak lembaga lain, seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Jadi, jangan gegabah keluarkan pendapat," ujarnya.
Dalam orasi akhir tahunnya, Gus Dur juga berpendapat, organisasi ulama tersebut sudah terbiasa mengeluarkan fatwa secara serampangan, terutama terkait dengan fatwa aliran sesat.
"Makanya, MUI bubarin sajalah kalau caranya begini. MUI kan hanya satu dari sekian ormas Islam. Oleh karena itu, jangan gegabah mengeluarkan pendapat. Karena hal itu bisa membuat kesalahpahaman semakin melebar," katanya.
Bagi Gus Dur, sikap MUI semacam itu ikut memicu timbulnya radikalisme dan fundametalisme di Indonesia.
"Beberapa waktu lalu, Sekjen MUI Ikhwan Syam mengatakan, MUI kan tugasnya bikin fatwa. Pendapat tersebut saya bantah," ujar Gus Dur.
Gus Dur, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lalu menunjuk contoh dalam kasus Ahmadiyah.
Sebaiknya, menurut Gus Dur, MUI tidak menggunakan kata sesat, karena Undang Undang Dasar (UUD) telah mengatur kebebasan berbicara dan kemerdekaan berpendapat.
"Kita bukan negara Islam tapi nasionalis," ujarnya.
Sejumlah tokoh hadir pada acara pidato akhir tahun tersebut yang dimulai sekitar pukul jam 13.00 WIB, antara lain Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (juga Ketua Umum DPP PKB), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas, serta Agum Gumelar. (*)
http://www.antaranews.com/view/?i=11...11776&c=NAS&s=
ga salah jika aliran sesat, jil, homo, lesbi, banci, me muja" abdurahman wahid

Quote:
Original Posted By partaibiru►nunggu pasnastak dan pemuja gusdurian yg kepanasan klu ada berita Syiah langsung OOT ke FPI,HTI,PKS,soal Jilbab.dll
Quote:


ternyata banyak anak hasil mut'ah tergunciyaaaaaaanG


banyak tukang abu gosok juga

Diubah oleh laxxxx 21-06-2013 03:03


tien212700 memberi reputasi
1
15.3K
Kutip
166
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan