Kaskus

News

uciicaAvatar border
TS
uciica
perubahan biaya pokok kuliah, siapa yg berhak ?
helo agan dan aganwati forum melek hukum
ane mau nanya nih, berhubung ane ga begitu melek hukum, ane pngen nanya ama mastah2 yg udah jago ttg masalah hukum disini emoticon-Malu

ane kuliah di sebuah kampus swasta di tangerang .
masalah ini baru-baru timbul karena pihak kampus memutuskan tentang aturan baru pembayaran uang semester (ups dan usks) yg dinilai tidak fair dan pengambilan keputusan secara sepihak tanpa ada nya persetujuan dr pihak mahasiswa (orangtua dan mahasiswa)

sebelumnya, saya ingin menunjukkan sk rektor dan kebijakan baru nya tersebut (jika ini melanggar rules, PM ke saya, nanti sya akan hapus secepatnya)

Spoiler for sk rektor:

Spoiler for aturan baru:


dalam edaran sk rektor tersebut disebutkan bahwa, "keputusan ini diambil sbg pendidikan disiplin dan tanggung jawab serta akuntabilitas".
namun menurut mahasiswa, kebijakan ini hanya menambah pusing kami terhadap biaya pendidikan . kenapa tidak melakukan mediasi dan rapat/diskusi terbuka mengenai pengambilan keputusan ? karena entitas yang termasuk disini adalah dua pihak, kampus beserta perangkatnya dan mahasiswa yg dbiayai oleh orangtua

dalam edaran yg kedua disebutkan ttg tata cara registrasi beserta tenggat waktunya . denda diberlakukan pd minggu ke 1, 2, 3 dan 4 masing2 akumulasi dr 200rb rupiah . jadi jika telat membayar upp dan usks hingga minggu ke 4 maka akan di tambah denda 800rb rupiah emoticon-Cape d... (S)
namun jika tidak bisa membayar hingga lewat batas tanggal pembayaran, maka krs mahasiswa yg bersangkutan akan dihapus dan dianggap tidak mengikuti semesster tersebut dan tetap dikenakan denda membayar ups _ denda 800rb

kebijakan ini tentu saja sangat sangat memberatkan mahasiswa
keterlambatan dalam pembayaran bisa saja merupakan akibat dr faktor eksternal bukan hanya faktor internal
keterlambatan sampai tenggat waktu akhir diberikan juga tidak masuk akal
kenapa masih dibebankan ups + denda 800rb? bisa saj mahasiswa tsb cuti dan belum sempat melapor .. dan bagaimana nasibnya teman2 mahasiswa yg tdk bs membayar ??
fyi : ups angkatan saya Rp1,700,000 . jadi jika cuti tidak melapor atau bahkan dicutikan paksa , maka wajib membayar 1,700,000+800,000 = 2,500,000 rupiah emoticon-Cape d... (S) belum lagi usks yang lebih besar dr ups dgn estimasi biaya persmster usks adalah 3,120,000 sehingga totalnya 5,620,000 rupiah
hanya kampus yg bisa menjawabnya emoticon-Sorry

Quote:


dengan biaya kuliah 4-5 jt per semester saja sudah berat, ditambah kebijakan baru ini
Tuhan, susahnya bersekolah di negri sendiri emoticon-Sorry

saya sangat memohon bantuan agan2 melek hukum utk menjawabnya
Diubah oleh uciica 05-06-2013 18:06
0
2.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan