[Miris] Muslimah Di Kepolisian Republik Indonesia Dilarang Berjilbab ;(
TS
faqi aja
[Miris] Muslimah Di Kepolisian Republik Indonesia Dilarang Berjilbab ;(
Spoiler for Polwan di Aceh boleh berjilbab:
Miris ya di negara mayoritas muslim ini ternyata Polwan-nya dilarang mengenakan jilbab. Agan-agan pasti masih inget UUD 45 pasal 29 yang dulu waktu SD menjadi tugas PPKN/PMP, bunyinya :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Harusnya negara yang punya pasal seperti itu tidak akan melarang wanitanya untuk mengenakan jilbab dimana pun berada; wanita yang berkerja PNS, TNI, Polisi, swasta mestinya harus kita dan negara hormati bahkan diapresiasi jika menggunakan jilbab
Sayangnya, salah satu instansi negeri ini melarangnya dengan alasan melanggar Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang seragam dinas polisi. Dengan logika awam ane, peraturan tsb melanggar UUD'45. Kabarnya, Pak Yusril Izha Mahendra akan mengguggat peraturan tsb yang dianggap melanggar hukum yang lebih tinggi ini untuk membantu Polwan kita jika ingin mengguna jilbab.
Kalau ane baca dosa-dosa membuka aurat, ihh serem..
Nah, ga kebayang dosa kumulatif bagi orang-orang yang melarang orang lain untuk menutup auratnya dengan sempurna.
Ane berharap semoga peraturan tersebut bisa diubah agar muslimah di kepolisian dapat menutup auratnya dengan baik. Aamiin
Spoiler for beberapa beritanya gan:
Polri: Polwan Berjilbab Melanggar
Pihak Kepolisian menegaskan, penggunaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.
“Ya, ini masalahnya aturan kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (11/6). Aturan seragam Polri dicantumkan dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Agus mengatakan, segala peraturan yang tertera, termasuk aturan seragam, tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. Peraturan, kata dia, tetaplah peraturan. Kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab maka baru boleh dilakukan.
Sebatas belum ada peraturan maka aksi polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat dikategorikan melakukan pelanggaran. Untuk menghindari sanksi, para polwan diminta untuk mengikuti aturan.
Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan. “Jadi, ya mohon sekali untuk diperhatikan kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Kendati demikian, Agus tak menutup kemungkinan aspirasi para polwan yang hendak berjilbab diakomodasi. Para polwan dimintanya mengurus keinginannya itu secara legal dalam aspirasi keanggotaan.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia membantu para polwan yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri. Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,” ujarnya.
Mantan menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Karena itu, kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri maka peraturan tersebut dapat di-challenge di pengadilan,” katanya tegas. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.
Dia berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,” ujar Yusril.
Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyayangkan sikap Polri yang bersikeras tak memfasilitasi polwan mengenakan jilbab. Menurut Hasan, larangan ini sama saja dengan tidak menghargai hak asasi seseorang. “Saya menyayangkan jika penggunaan jilbab bagi calon polisi dilarang,” kata Hasan kepada Republika di Kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Selasa.
Hasan percaya jilbab tidak akan mengganggu kinerja para polwan di lapangan. Buktinya, ujar Hasan, banyak olahragawan yang bisa berprestasi dengan leluasa meski mengenakan jilbab.
Kapolri, menurutnya, harus segera mengklarifikasi kebijakan larangan menggunakan jilbab. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Inggrid Kansil berpendapat bahwa mengenakan jilbab merupakan hak setiap Muslimah. Polri sebaiknya tidak kaku menerapkan aturan larangan berjilbab yang telah berlaku sejak lama. “Sebuah aturan itu sifatnya adaptable atau disesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya.
Inggrid mengatakan, Polri sebaiknya mengkaji kembali larangan mengenakan jilbab kepada polwan. Menurutnya, meskipun seragam berkaitan dengan aturan institusi namun hal itu tidak mesti membuat Polri melanggar hak berpakaian para polwan berjilbab. “Saya kira harus ada jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Polri diharap bijaksana menyikapi keinginan para polwan mengenakan jilbab. Pasalnya, isu ini merupakan isu yang bersifat sensitif. Inggrid berharap Polri mampu memberi penjelasan yang baik kepada masyarakat. “Jangan sampai masalah ini diperlebar menjadi isu yang sensitif,” ujar istri Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu. n gilang akbar prambadi/a syalaby ichsan/m akbar ed: fitriyan zamzami
Komnas HAM: Hormati Hak Polwan Memakai Jilbab
Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan bagi Muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. ''Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,'' katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/6).
Kebijakan tersebut untuk memberikan hak bagi Polwan yang menggunakan jilbab. Laili melanjutkan, ini demi menghormati hak atas keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Laili melanjutkan, walaupun seragam tersebut urusan institusi yang berkaitan. Namun, diharapkan berdasarkan pada prinsip, kebijakan menggunakan jilbab harus dihormati. ''Kalau tidak mengganggu kinerja ya tidak perlu dilarang,'' katanya.
Polri: Banyak Instansi Lain yang Tak Berseragam Jilbab
Mabes Polri menyanggah tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal tuduhan pelanggaran HAM dalam seragam polisi wanita (Polwan).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, banyak instansi lain yang menerapkan seragam tak berjilbab.
"Sekarang kenapa kok seragam Polwan yang melanggar HAM. Kan banyak lembaga instansi lain yang juga seperti itu berarti kan melanggar HAM juga,"ujarnya, saat dihubungi RoL, Rabu (5/6).
Dia menegaskan, seragam yang berlaku untuk polisi wanita (Polwan) saat ini sudah berlaku umum untuk semua anggota Polri. Aturan seragam yang melarang pemakaian jilbab tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota Polwan di lapangan atau kelompok tertentu.
"Bukan hanya Polwan, pimpinan juga harus menggunakan (seragam tersebut),"ujarnya saat dikonfirmasi. Dia menjelaskan, ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Kapolri tersebut seharusnya dipahami oleh para Polwan. Jika menambahkan bagian pelengkap lain pada seragam seperti jilbab, maka peraturan pun harus direvisi.
Alasan Polri Larang Polwan Berjilbab
Keluhan Polisi Wanita (Polwan) yang dilarang untuk mengenakan seragam jilbab disayangkan oleh Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, aturan tersebut sudah ada sejak mereka mendaftar sebagai anggota Polri.
"Sejak awal mereka harusnya tahu seragamnya seperti itu. Kalau sekarang ada keluhan kenapa tidak sejak awal?"ujar Agus saat dihubungi RoL, Rabu (5/6). Menurutnya, aturan mengenai seragam sudah tertera dalam Peraturan Kapolri. Aturan tersebut, ujarnya, tidak dibuat sembarangan.
Dia pun mengungkapkan, segala pernak-pernik seragam Polri termasuk Polwan dibentuk dari hasil sayembara. Sehingga, dia mengklaim Polri sudah meminta pendapat publik secara umum mengenai aturan berseragam tersebut.
Agus berharap Polwan bisa memahami aturan itu. Menurutnya, akan sulit jika merubah aturan yang sudah ada sejak lama. "Itu ada sekarang. kita berharap teman-teman polwan memahami karena dibentuk sejak lama,"jelasnya.
Ini Kata Aa Gym Soal Larangan Polwan Berjilbab
Aturan seragam untuk anggota Polri yang membuat polisi wanita (Polwan) tak bisa mengenakan jilbab mendapat respons banyak pihak. Dai terkenal Abdullah Gymnastiar pun turut berkomentar dalam akun twitter-nya di @aagym.
"Di inggris Polwan diizinkan berjilbab, karena menghargai hak azasi manusia," ungkapnya, Rabu (5/6).
Pimpinan Pondok Pesantren Darut Tauhid Bandung ini pun mempertanyakan Peraturan Kapolri yang tidak memperbolehkan Polwan berjilbab. "Di indonesia mengapa POLRI belum mengizinkan ya?" tanyanya.
Polri tidak memperbolehkan Polwan berjilbab karena adanya Perkap yang sudah mengatur soal seragam Polwan. Guna mendapatkan dukungan agar boleh mengenakan jilbab saat mengenakan seragam dinas, muncul grup 'Dukung Polwan Berseragam di Izinkan Menggunakan Jilbab.
Ustaz Wahfiudin yang mengaku mendapatkan curahan hati seorang polwan yang mengeluh karena tidak diizinkan mengenakan jilbab saat berseragam, mengatakan, grup facebook itu dibuat para polwan yang ingin berjilbab untuk meminta dukungan. Saat ini, grup itu mendapat respon 1.334 Facebooker.
"Jeritan hati perwira Polwan tersebut juga telah disampaikan ke MUI, para ulama dan DPR RI," ujar polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada Ustaz Wahfiudin yang disampaikan ke ROL, Selasa
sumber : republika
Spoiler for Kepala Bagian Penerangan Umum Polri:
jawaban dari Kepala Bagian Penerangan Umum Polri ni gan
"Sejak awal mereka harusnya tahu seragamnya seperti itu. Kalau sekarang ada keluhan kenapa tidak sejak awal?"ujar Agus saat dihubungi RoL, Rabu (5/6). Menurutnya, aturan mengenai seragam sudah tertera dalam Peraturan Kapolri.