Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cliquerzzzAvatar border
TS
cliquerzzz
Maaf Zakaria Tak Mempan, Pramugari Tetap Tempuh Jalur Hukum
Quote:


PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Perkara antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zakaria Umar Hadi, dan pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriani, sebenarnya coba diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi upaya tersebut gagal.

Ellisa, adik Zakaria dan juga selaku pengacaranya, Kamis (6/6/2013) malam, mengatakan, mereka sudah bermusyawarah. Zakaria juga telah meminta maaf atas tindakannya. Namun, Nur Febriani belum bisa menerima permintaan maaf tersebut dan tetap menempuh jalur hukum.

"Sebelumnya, kita sudah upayakan damai dengan meminta maaf. Pihak Sriwijaya-nya sudah memberi maaf, tapi sepertinya pelapor tidak dan mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kita ikuti prosedur saja," ujar Ellisa.

Ia menyesalkan karena menurutnya permasalahan tersebut tidak terlalu besar. Luka akibat pemukulan dengan koran itu pun tidak mengakibatkan luka fatal. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami merah di leher belakang bagian kiri di bawah telinga.

"Ini kan sebenarnya masalah kecil. Lukanya juga enggak ada, cuma merah saja. Kita juga sudah minta maaf. Tapi, mau bagaimana lagi, orangnya tidak mau memberi maaf," ujarnya.

Pelaksana Kapolsek Pangkalan Baru Iptu H Wagino mengatakan, sebelum korban membuat laporan, pihak-pihak berperkara sudah dipertemukan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum. Kepolisian tetap mengutamakan mediasi kedua belah pihak.

"Sebelumnya, kita sudah sempat mediasikan. Hadir juga malam itu pihak Sriwijaya dan pihak yang berperkaranya. Kalau pihak Sriwijaya, sudah memberi maaf. Cuma, korbannya mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kita menerima saja," ujar Wagino.

Saat ini, kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Pangkalan Baru. Tersangka Zakaria dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Keluarga korban mengatakan, pihaknya bersikeras menempuh jalur hukum karena korban trauma. Adik korban, Sita Destia, mengatakan, kejadian yang dialami kakaknya sangat tidak menyenangkan sehingga pihaknya berpikir harus membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Sangat tidak menyenangkan mengapa seorang pejabat berperilaku seperti itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zakaria memukul pramugari Sriwijaya Air dengan menggunakan gulungan koran tak lama setelah pesawat dengan nomor penerbangan SJ 078 dari Bandara Soekarno-Hatta mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Rabu (5/6/2013) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Pemukulan dipicu kekesalan Zakaria setelah ditegur pramugari untuk mematikan ponsel sebelum pesawat lepas landas.

kompas

kalo kejadiannya kebalik. si pejabat yg kena pukul. apa si pejabat mau maafin gitu aja?
Diubah oleh cliquerzzz 07-06-2013 05:36
0
5.7K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan