," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Indra, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/6).
Menurut Indra, penyidik di Polsek Pangkalanbaru meningkatkan status Indra setelah mengantongi keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Zakaria sendiri, kata Indra, mengakui perbuatannya.
"Dari semalam sudah ditahan di Polsek Pangkalanbaru," katanya.
Akibat perbuatannya Zakaria Umar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Zakaria melakukan tindak kekerasan karena tidak terima ditegur oleh Febriyani saat diminta untuk mematikan handphone di dalam pesawat. Setelah pesawat mendarat Zakaria yang tidak terima dengan peringatan Febri mengejar dan memukulnya dengan koran yang digulung.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Rabu (5/6) malam setelah pesawat dengan nomor penerbangan SJ 087 mendarat di Bandara Depati Amir, Bangka.