Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jackspeedAvatar border
TS
jackspeed
[ASK] PENINJAUAN KEMBALI
Sebelumnya Maaf kalo repost ganemoticon-Sorry ,

Saya warga negara yang buta terhadap hukum mau bertanya mengenai seberapa lama peninjauan kembali(PK) dapat selesai dan apa saja prosesnya? Sebab sejak satu tahun pengajuan PK belum ada balasan dari MA.

Ane ceritain kronologi permasalahannya,
Pada april 2006 terjadi perubahan SO(Struktur Organisasi) di instansi ibu ane kerja dan hal ini tidak hanya di instansi ibu ane aja yang ada perubahan SO tapi sama halnya dengan di instansi lain di daerah ane tapi MENGAPA HANYA DI INSTANSI IBU ANE KERJA AJA YANG DIPERMASALAHKAN oleh LSM PELANGI ke kejaksaan.

Pada 2007 nama ibu saya dicantumkan sebagai pembuat daftar gaji menggantikan teman ibu ane yang sakit katarak yang merupakan pembuat daftar gaji tahun 2006. Demi kelancaran ibu ane menandatangani karena daftar gaji yang membuat dari kantor keuangan pemda, dan daftar gaji untuk penandatanganan bukan cuma ibu ane tapi juga pemagang kas/bendahara pengeluaran dan kadis instansi ibu ane.

Dan akhirnya ibu ane yang mempertanggung jawabkan penerima tunjangan struktural bagi 17 orang di jajaran instansi ibu ane kerja yang mana mereka memerima sudah tidak menjabat lagi sebagai kasubsi karena adanya adanya perubahan SO tetap mendapat tunjangan sebab mereka masih punya SK(karena SK belum dicabut oleh pihak BKD) yang menyebabkan tunjangan tersebut tetap tertulis di slip gaji mereka. Sedangkan ibu ane tidak mempunyai wewenang untuk mencabut SK tersebut sebab ibu ane di instansi ini HANYA SEBAGAI STAF. Tupoksi ibu ane di instansi ini hanya sebagai pengurusan gaji, bukan kasubag/sekeretaris/pengguna anggaran/kadis.

Pada tahun 2010 ibu ane sudah diputus bebas oleh Pengandilan Negeri daerah ane setelah sidang 25 kali dan nama baik ibu ane terangkat kembali. Selang satu tahun kemudian dengan tuntutan JPU(jaksa penuntut umum) 2tahun dan denda 50 juta waktu itu diputus bebas oleh PN daerah ane mereka tidak puas sehingga mereka mengajukan kasasi dengan tuntutan 4 tahun dan denda 50 juta. setelah mendengar adanya kasasi itu ibu ane menghubungi pengacaranya dan kata pengacaranya tidak mungkin ini karena kasus ini cuma karena kesalahan administrasi saja padahal ibu ane sudah menawarkan mengenai biaya transport ato biaya yang lain. Keluarga ane memang buta masalah hukum saat ini. Tapi pihak pengacara tidak mau mengurusnya kalo ane pikir mungkin pengacara ane pro terhadap Pemda daerah ane yang lebih banyak memberi dia uang.

Sehingga putusan MA permasalahan tahun 2007 saja yang diterima sedangkan yang tahun 2006 diputus bebas secara ibu ane kan hanya meneruskan aja. kan pada tahun sebelumnya tidak terjadi apa-apa jadi ibu ane percaya aja perintah dari kadisnya untuk menggantikan teman ibu ane. dan lebih parahnya lagi kadisnya lepas tangan begitu saja.

Dan akhirnya ibu ane yang mempertanggung jawabkan penerima tunjangan struktural bagi 17 orang di jajaran instansi ibu ane kerja yang mana mereka memerima sudah tidak menjabat lagi sebagai kasubsi karena adanya adanya perubahan SO tetap mendapat tunjangan sebab mereka masih punya SK(karena SK belum dicabut oleh pihak BKD) yang menyebabkan tunjangan tersebut tetap tertulis di slip gaji mereka. Sedangkan ibu ane tidak mempunyai wewenang untuk mencabut SK tersebut sebab ibu ane di instansi ini HANYA SEBAGAI STAF. Tupoksi ibu ane di instansi ini hanya sebagai pengurusan gaji, bukan kasubag/sekeretaris/pengguna anggaran/kadis.

Dengan menjalani hukuman ini keluarga ane mengajukan PK tetapi sampai satu tahun lebih tidak ada kabar padahal nomor registernya bisa terbilang rendah yang secara akal sehat hal itu mungkin dapat dikerjakan lebih awal dari yang lain yang mempunyai register ribuan.

tujuan lainnya semoga dengan adanya trit ini apabila ada yang mengalami hal yang sama dengan ane dapat membantu

Mohon Pencerahan dari agan/aganwati, dan terima kasih sebelumnya....
Diubah oleh jackspeed 10-06-2013 07:27
0
741
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan