Ikut menikmati uang hasil kejahatan, tindak pidana kah?
TS
Evo
Ikut menikmati uang hasil kejahatan, tindak pidana kah?
Spoiler for Berita:
Metrotvnews.com, Jakarta: Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto mengatakan bandar narkotika FA punya cerita unik. Cerita tersebut lahir pascapenangkapan dirinya pada pertengahan Maret ini.
"Jadi FA ternyata punya istri yang mengetahui segala bisnis suaminya itu. Istrinya itu bilang bahwa FA menjelaskan bahwa uang hasil bisnis narkotika tidaklah haram," jelas Benny di kantor BNN, Jakarta, Kamis (28/3).
Benny mengaku kaget ketika mendengar apa yang diceritakan oleh istri FA itu. Ia mengatakan tidak menyangka ada yang meyakini bahwa bisnis narkotika bukanlah sebuah tindakan kriminal.
"Ini bukti bahwa FA sangat sukses mendoktrin istrinya untuk yakin bahwa apa yang dilakoninya selama ini bukanlah tindak kejahatan," kata Benny lagi.
Namun Benny tidak mengungkap detail istri FA. Ia hanya mengatakan bahwa istri FA sudah ditahan bersama suaminya yang disebut Benny sebagai bandar utama narkotika di Indonesia. Benny menyebut bahwa istri FA ditangkap karena ikut menikmati hasil bisnis haram suaminya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, FA ditangkap di salah satu mal di Jakarta. Setelah penangkapan itu, BNN langsung menggeledah rumahnya dan menyita tiga mobil mewah, uang puluhan juta rupiah dan ratusan Ringgit Malaysia, beberapa ponsel, kartu ATM, serta buku rekening.
Benny mengatakan FA melakukan pencucian uang dengan cara membeli aset berupa bangunan dan tanah. Total aset yang disita oleh BNN disebutkan Benny mencapai Rp38,240 miliar
Lebih lanjut karena perbuatannya itu, FA diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penangkapan FA sendiri bermula dari keterangan para pengedar yang ditangkap BNN sepanjang 2012 lalu. Mereka mengatakan bahwa FA menempati posisi teratas di jajaran pengedar narkotika di Indonesia. Namun BNN mengklaim bahwa FA bukan sebagai tokoh utama dari peredaran narkotika di Indonesia selama ini.
"Diduga masih ada lagi bandar besar di atas FA dan kemungkinan berasal dari Malaysia. FA sendiri mengaku sudah mulai beroperasi sejak 2004 silam namun berdasarkan informasi dari masyarakat, ia belum berhasil diciduk sejak dulu karena disebut-sebut sebagai orang yang kebal hukum," pungkas Benny