Quote:
TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan pemerintah akan mengevalusi secara intens kepatuhan masyarakat terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. "Termasuk membahas status hukum jemaat Ahmadiyah," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013.
Menurut dia, sembilan dari 12 aturan tak dipatuhi oleh jemaat Ahmadiyah.Alasan itu dipakai Suryadharma untuk mengevaluasi pelanggaran oleh Ahmadiyah. Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan dalam waktu tak lama lagi. "Mudah-mudahan tak lama, karena saya pun tak mau lama,” kata dia.
Suryadharma mengklaim pemerintah sudah memiliki langkah-langkah penyelesaian kasus jemaat Ahmadiyah. Pemerintah sudah memiliki informasi dan fakta-fakta di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menegaskan pemerintah menjamin kebebsan beragama karena itu hak asasi. Tapi, kata dia, dalam implementasinya tak merampas hak umat lain.
Pemerintah akan membina, mengevaluasi, dan menyikapi kasus jemaat Ahmadiyah. Ia menilai perlu dialog-dialog antar pihak untuk kembali ke komitmen baik pra maupun pasca SKB tiga menteri. (Baca Lengkap: Polah Ahmadiyah dan Penentangnya)
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...ukum-Ahmadiyah
Menteri Agama: Ahmadiyah Beda Dengan Islam, Silakan Bikin Agama Baru
Quote:
dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mempersilahkan jemaat Ahmadiyah untuk membuka agama baru asalkan tidak menyinggung umat Islam. Surya mengakui saat ini pihak terkait tengah mengkaji dan mempertimbangkan perihal status hukum jemaat Ahmadiyah.
“Itu juga bagian yang sedang dipikirkan oleh kami para Menteri yang ditugaskan untuk mengevaluasi atas kepatuhan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3Menteri. Memang SKB 3 Menteri itu sebetulnya solusi yang paling baik untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia juga masyarakat Islam pada umumnya,” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi empat Menteri di Kementrian Koordinator Kesejahteraan Sosial, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Surya menambahkan SKB tersebut dapat melindungi status hukum jemaat Ahmadiyah, namun dari beberapa peraturan tersebut jemaat Ahmadiyah tidak mematuhinya. Setidaknya terdapat tiga indikasi mereka bukan Islam.
Pertama, jemaat Ahmadiyah tetap mengakui bahwa Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Berbeda dengan Islam, nabi terakhir adalah Muhammad. Kedua, tetap mengakui faskiroh sebagai kitab sucinya. Faskiroh itu bukanlah kitab suci Al-quran. Ketiga, mempertahankan masjidnya yang tidak bisa digunakan oleh selain jemaat Ahmadiyah.
“Atas dasar itu Ahmadiyah berbeda dengan Islam. Oleh karenanya bisa dia disebut sebagai aliran yang lain, artinya bukan agama Islam,” terangnya. (fz/ind)
http://www.dakwatuna.com/2013/05/30/...#ixzz2V8bShhze
Semoga secepatnya pemerintah bisa membubarkan ahmadiyah ......
Amiiin .....