Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wat3rmelonAvatar border
TS
wat3rmelon
Legalitas membawa pedang dari luar negeri
Dear Agan-agan pakar hukum, sekiranya saya bermaksud untuk membeli sebilah pedang untuk latihan wushu baik tajam maupun tidak tajam dari luar negeri dengan harga dibawah $250 dan ditaruh dibagasi, apakah nantinya akan dipermasalahkan oleh pihak bea cukai bandara?

Soalnya saya baca di kertas bea cukai, maupun situs bea cukai, ada tertera peraturan berikut

2. Narkotika, psikotropika, precursor, obat-obat, senjata api, senjata angin, senjata tajam (pedang, pisau), amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;

Takutnya ntar malah ditahan pula pedangnya ... mohon saran dari agan-agan sekalian?
tata604
tata604 memberi reputasi
1
19.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan