maxstrokeAvatar border
TS
maxstroke
sekilas terntang materai

Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut meterai. Meterai sering dipergunakan untuk melengkapi suatu dokumen. Meterai bisa didapat dari mulai di kantor pos sampai toko-toko eceran lain. Bagaimanakah tentang meterai di dalam hukum?

Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara khusus mengenai meterai diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Adapun dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai meliputi:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat;

2. Pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

3. Akta-akta notaris termasuk salinannya;

4. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

5. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah):
a) yang menyebutkan penerimaan uang;
b) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
c) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
d) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

6. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep;

7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).



Adapun dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:

1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Adapun mengenai harga meterai yang harus dilunasi meterai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000.

Bagi dokumen-dokumen berupa surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata akta-akta notaris termasuk salinannya atau akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan biaya Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 )enam ribu rupiah.

Sementara untuk surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 tidak dikenakan biaya. Apabila mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan apabila mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Sementara untuk Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Selain dokumen-dokumen tersebut, surat-surat yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan dikenakan biaya meterai sebesar Rp 6.000.


0
8.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan