- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Pemutihan 138 Triliun oleh Mega] Setelah 3 Menteri, Bekas Kepala BPPN Diperiksa KPK


TS
penggugatmk
[Pemutihan 138 Triliun oleh Mega] Setelah 3 Menteri, Bekas Kepala BPPN Diperiksa KPK
Quote:
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Sutha selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/5) malam.
Usai diperiksa, Ary mengaku lelah. Ia pun sempat enggan menjawab saat pewarta menanyainya ihwal pemeriksaan.
"Capek saya bicara," kata Ary singkat.
Nama Ary sendiri tidak ada di jadwal pemeriksaan. Musababnya, dia masuk dalam penyelidikan yang tidak tercantum di jadwal.
"Nggak, nggak, karena rahasia. panggilannya rahasia, pertanyannya rahasia," jelasnya.
Namun ketika ditanya lebih jauh apakah dirinya diperiksa dalam penyidikan perkara surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia, Ary tak bisa mengelak lagi.
"Saya memang diminta undangannya rahasia. Ya benar-benar (soal BLBI), tapi saya nggak jadi apa-apa," jelasnya.
Ia pun meminta pers menanyakan lebih lanjut ihwal pemeriksaanya kepada KPK.
"Saya dosen saja. Saya tidak bisa menjelaskan yang bukan wewenang saya. KPK yang bisa menjelaskan," tutupnya.
Ketika dikonfirmasi kepada KPK, juru bicara Johan Budi SP belum bisa memastikan Ary diperiksa dalam perkara BLBI.
"Di penyidikan belum ada, mungkin penyelidikan, nanti saya cek lagi," singkatnya.
metro
Usai diperiksa, Ary mengaku lelah. Ia pun sempat enggan menjawab saat pewarta menanyainya ihwal pemeriksaan.
"Capek saya bicara," kata Ary singkat.
Nama Ary sendiri tidak ada di jadwal pemeriksaan. Musababnya, dia masuk dalam penyelidikan yang tidak tercantum di jadwal.
"Nggak, nggak, karena rahasia. panggilannya rahasia, pertanyannya rahasia," jelasnya.
Namun ketika ditanya lebih jauh apakah dirinya diperiksa dalam penyidikan perkara surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia, Ary tak bisa mengelak lagi.
"Saya memang diminta undangannya rahasia. Ya benar-benar (soal BLBI), tapi saya nggak jadi apa-apa," jelasnya.
Ia pun meminta pers menanyakan lebih lanjut ihwal pemeriksaanya kepada KPK.
"Saya dosen saja. Saya tidak bisa menjelaskan yang bukan wewenang saya. KPK yang bisa menjelaskan," tutupnya.
Ketika dikonfirmasi kepada KPK, juru bicara Johan Budi SP belum bisa memastikan Ary diperiksa dalam perkara BLBI.
"Di penyidikan belum ada, mungkin penyelidikan, nanti saya cek lagi," singkatnya.
metro
Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan kasus surat keterangan lunas (SKL) terhadap debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan pada saat Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hal itu untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses pengeluaran SKL pada saat itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyelidikan SKL BLBI itu atas dasar laporan dari masyarakat dan sudah pernah ditangani oleh KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar.
Menurutnya, ada dugaan penyalahgunaan SKL. Sampai saat ini, KPK telah memanggil 3 orang sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan soal BLBI.
Ketiga orang itu yaitu mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menkoperekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Keuangan periode Mei 1998-Oktober 1999 Bambang Subianto.
“Ada kasus BLBI, ada melalui SKL. Debitur BLBI membayar utang,” ujarnya, Jumat (12/4/2013).
Dia belum dapat memastikan apakah para debitur BLBI juga akan dipanggil KPK. Namun, jika diperlukan dalam proses penyelidikan, katanya, maka debitur BLBI akan diperiksa.
Johan menambahkan penyelidikan SKL BLBI itu untuk melihat apakah dalam proses pengeluaran Surat Keterangan Lunas itu ada dugaan pidana atau tidak yaitu tindak pidana korupsi, maka dilakukan penyelidikan.
Rizal Ramli –mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode Agustus 2000 – Juni 2011 pada saat Presiden Abdurrahman Wahid– dipanggil KPK sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Sekitar dua pekan lalu Kwik juga dipanggil oleh KPK. Mudah-mudahan KPK sungguh-sungguh ingin membuka seterang-terangnya kasus BLBI,” ujarnya saat tiba di gedung KPK, Jumat (12/4/2013).
Ekonom Rizal menambahkan upaya KPK ini diharapkan dapat mencoba mendapatkan kembali aset apa yang seharusnya menjadi milik negara.
Saat ditanya apa yang akan dijelaskan kepada penyidik KPK, Rizal menuturkan hal itu bergantung pada pertanyaan penyidik.
Menurutnya, saat ini negara masih harus membayar bunga subsidi BLBI hampir 60 triliun per tahun dan berlangsung hingga 20 tahun ke depan.
“Kita masih ramai subsidi BBM untuk rakyat, belum subsidi bunga BLBI masih terus berlanjut.Saya kira itu perlu diluruskan agar supaya adil, jangan bankir-bankir kaya terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan harga BBM.”
Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dikeluarkan pada saat Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ditanya, apakah Megawati perlu dimintai keterangan oleh KPK, Rizal hanya menjawab, “No comment, saya tidak jawab.”
BLBI merupakan skema bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1998. Skema bantuan itu dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis. Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Adapun, audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.
sumber
Hal itu untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses pengeluaran SKL pada saat itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyelidikan SKL BLBI itu atas dasar laporan dari masyarakat dan sudah pernah ditangani oleh KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar.
Menurutnya, ada dugaan penyalahgunaan SKL. Sampai saat ini, KPK telah memanggil 3 orang sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan soal BLBI.
Ketiga orang itu yaitu mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menkoperekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Keuangan periode Mei 1998-Oktober 1999 Bambang Subianto.
“Ada kasus BLBI, ada melalui SKL. Debitur BLBI membayar utang,” ujarnya, Jumat (12/4/2013).
Dia belum dapat memastikan apakah para debitur BLBI juga akan dipanggil KPK. Namun, jika diperlukan dalam proses penyelidikan, katanya, maka debitur BLBI akan diperiksa.
Johan menambahkan penyelidikan SKL BLBI itu untuk melihat apakah dalam proses pengeluaran Surat Keterangan Lunas itu ada dugaan pidana atau tidak yaitu tindak pidana korupsi, maka dilakukan penyelidikan.
Rizal Ramli –mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode Agustus 2000 – Juni 2011 pada saat Presiden Abdurrahman Wahid– dipanggil KPK sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Sekitar dua pekan lalu Kwik juga dipanggil oleh KPK. Mudah-mudahan KPK sungguh-sungguh ingin membuka seterang-terangnya kasus BLBI,” ujarnya saat tiba di gedung KPK, Jumat (12/4/2013).
Ekonom Rizal menambahkan upaya KPK ini diharapkan dapat mencoba mendapatkan kembali aset apa yang seharusnya menjadi milik negara.
Saat ditanya apa yang akan dijelaskan kepada penyidik KPK, Rizal menuturkan hal itu bergantung pada pertanyaan penyidik.
Menurutnya, saat ini negara masih harus membayar bunga subsidi BLBI hampir 60 triliun per tahun dan berlangsung hingga 20 tahun ke depan.
“Kita masih ramai subsidi BBM untuk rakyat, belum subsidi bunga BLBI masih terus berlanjut.Saya kira itu perlu diluruskan agar supaya adil, jangan bankir-bankir kaya terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan harga BBM.”
Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dikeluarkan pada saat Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ditanya, apakah Megawati perlu dimintai keterangan oleh KPK, Rizal hanya menjawab, “No comment, saya tidak jawab.”
BLBI merupakan skema bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1998. Skema bantuan itu dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis. Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Adapun, audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.
sumber
kayaknya kpk bakal dimerahkan lagi oleh simpatisan pdip nih

Diubah oleh penggugatmk 31-05-2013 03:59
0
5.4K
Kutip
64
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan