Kaskus

Entertainment

teamworksAvatar border
TS
teamworks
ABG jaman sekarang Lambang Negara Di Lecehkan..
karena banyak yg nanya sumbernya dmn maka sy link kan langsung ke sumbernya aja ya

sumber

lambang Negara kita di lecehkan bro.. emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)

siap2x di penjara neh orang

link FB nya : http://www.facebook.com/fuad.sebastian emoticon-Najis

update : saat ini gambar tsb telah di remove dr fb tsb, untung sempat SS

jangan coba2x mempermainkan Lambang negara karena akibatnya sangat fatal

Lambang Negara

Pasal 57 a jo Pasal 68

Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69

Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Diubah oleh teamworks 31-05-2013 17:05
0
4.4K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan