- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ABG jaman sekarang Lambang Negara Di Lecehkan..


TS
teamworks
ABG jaman sekarang Lambang Negara Di Lecehkan..
karena banyak yg nanya sumbernya dmn maka sy link kan langsung ke sumbernya aja ya
sumber
lambang Negara kita di lecehkan bro..


siap2x di penjara neh orang
link FB nya : http://www.facebook.com/fuad.sebastian
update : saat ini gambar tsb telah di remove dr fb tsb, untung sempat SS
jangan coba2x mempermainkan Lambang negara karena akibatnya sangat fatal
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
sumber
lambang Negara kita di lecehkan bro..



siap2x di penjara neh orang
link FB nya : http://www.facebook.com/fuad.sebastian

update : saat ini gambar tsb telah di remove dr fb tsb, untung sempat SS
jangan coba2x mempermainkan Lambang negara karena akibatnya sangat fatal
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Diubah oleh teamworks 31-05-2013 17:05
0
4.4K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan