PortalKBR.com, Jakarta - Saksi perkara korupsi pengaturan kuota impor daging sapi, Darin Mumtazah mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali ketiga Darin mangkir dari panggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK gagal menjemput perempuan itu dari kediamannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Padahal, kata dia, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun dia tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
“Tadi pagi memang ada tim penyidik yang membawa surat panggilan kepada saudara Darin Mumtazah di rumahnya. Kemudian, di sana ternyata yang bersangkutan tidak ada, kemudian penyidik menemui ketua RT untuk menyaksikan bahwa penyidik KPK memanggil dengan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan atas nama Darin Mumtazah sebagai saksi untuk tersangka LHI,” ujar Johan Budi di KPK, Kamis (30/13).
Juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan, Jaksa Penuntut KPK berencana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghadirkan Darin Mumtazah ke muka persidangan pada Juni mendatang.
Menurut KPK, keterangan perempuan itu sangat penting dalam perkara korupsi pengaturan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Darin diduga mengetahui dan turut menerima uang hasil pidana pencucian uang bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Sumber :
portalkbr.com