- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UKM akan Kena Pajak 1%, Bagaimana Nasib Pedagang Bakso?


TS
kucingtidok
UKM akan Kena Pajak 1%, Bagaimana Nasib Pedagang Bakso?

Quote:
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun. Semua UKM bakal kena, termasuk pedagang bakso yang memiliki warung atau tempat usaha tetap, sedangkan untuk gerobak dikecualikan.
Plt Kepala Badang Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan pajak pelaku UKM ini dilakukan untuk keadilan. Jadi setiap UKM dengan tempat usaha tetap akan dikenakan pajak 1%.
"Sebenarnya pajak UKM/golongan tertentu ini adalah untuk menambah basis pajak di usaha menengah, jadi kata UKM di sini lebih ke menangah, bukan mikro. Karena menengah ini banyak yang belum terjaring jadi wajib pajak. Banyak usaha-usaha yang kelihatannya kecil, tapi omzetnya luar biasa," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
"Misalnya pedagang bakso, dia nongkrong di ujung jalan itu terus tiap hari, tapi kalau pakai gerobak bukan usaha tetap, kecuali bikin warung harus bayar pajak. Karena saya yakin omzet dari mereka bisa lebih gede dari kamu loh, jangan kira di bawah gaji kamu, penghasilan bersihnya ya," tutur Bambang kepada para wartawan.
Dikatakan Bambang, soal pajak ini jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya yaitu memberatkan UKM. Namun dengan membayar pajak, para pelaku UKM bisa memperoleh NPWP. Menurut Bambang, NPWP ini berguna bagi pelaku UKM yang ingin meminjam modal ke perbankan.
"Bank sekarang mintanya apa? KTP sama NPWP. Kalau nggak ada NPWP mau pinjam dari siapa? Nitip sama penjual lain? Nggak bisa kan. Jadi kita menolong mereka untuk UKM nggak boleh mikro terus seumur hidup, dari mikro harus naik jadi kecil, dari kecil naik jadi menengah, dari menengah bisa jadi besar," papar Bambang.
Plt Kepala Badang Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan pajak pelaku UKM ini dilakukan untuk keadilan. Jadi setiap UKM dengan tempat usaha tetap akan dikenakan pajak 1%.
"Sebenarnya pajak UKM/golongan tertentu ini adalah untuk menambah basis pajak di usaha menengah, jadi kata UKM di sini lebih ke menangah, bukan mikro. Karena menengah ini banyak yang belum terjaring jadi wajib pajak. Banyak usaha-usaha yang kelihatannya kecil, tapi omzetnya luar biasa," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
"Misalnya pedagang bakso, dia nongkrong di ujung jalan itu terus tiap hari, tapi kalau pakai gerobak bukan usaha tetap, kecuali bikin warung harus bayar pajak. Karena saya yakin omzet dari mereka bisa lebih gede dari kamu loh, jangan kira di bawah gaji kamu, penghasilan bersihnya ya," tutur Bambang kepada para wartawan.
Dikatakan Bambang, soal pajak ini jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya yaitu memberatkan UKM. Namun dengan membayar pajak, para pelaku UKM bisa memperoleh NPWP. Menurut Bambang, NPWP ini berguna bagi pelaku UKM yang ingin meminjam modal ke perbankan.
"Bank sekarang mintanya apa? KTP sama NPWP. Kalau nggak ada NPWP mau pinjam dari siapa? Nitip sama penjual lain? Nggak bisa kan. Jadi kita menolong mereka untuk UKM nggak boleh mikro terus seumur hidup, dari mikro harus naik jadi kecil, dari kecil naik jadi menengah, dari menengah bisa jadi besar," papar Bambang.
Sumber :
Quote:
http://m.detik..com/finance/read/2013/05/30/194038/2260906/4/ukm-akan-kena-pajak-1-bagaimana-nasib-pedagang-bakso
Pajak lagi pajak lagi....

Masa bodolah yg penting makan bakso dulu ach


Quote:
Original Posted By saegoth►

Quote:
Original Posted By bridezt►kl pada bingung ijin ksh tau
itu omzet kalikan 1% kan?
misal 1 bln 100jt, 1th = 1,2M
kalikan aja 1,2M x 1% = 12jt
berarti itu blum dipotong PTKP
kl dipotong PTKP buat diri sendiri aja dah abis, alias nggak ada pajaknya
PTKP diri sendiri = 20jtaan kl gak salah
harga bakso naik? nggak deh
kl naik mah akal2an aja itu buat bebanin yg beli
Lain halnya dengan PPN
bayar pajak buat bayar premium ini yg suka motoran pake premium
subsidi bla bla bla
kl gak bayar pajak apa mau minta trus ke negara?
Tolong dipikirkan dulu sebelum bicara
gini aja ya gan
Jangan tanyakan apa yg km dapat dari negara
Tapi tanyakan apa yg sudah km kasih ke negara
kl bisa pejwan gan
biar pada ngarti nih
itu omzet kalikan 1% kan?
misal 1 bln 100jt, 1th = 1,2M
kalikan aja 1,2M x 1% = 12jt
berarti itu blum dipotong PTKP
kl dipotong PTKP buat diri sendiri aja dah abis, alias nggak ada pajaknya
PTKP diri sendiri = 20jtaan kl gak salah
harga bakso naik? nggak deh
kl naik mah akal2an aja itu buat bebanin yg beli
Lain halnya dengan PPN
bayar pajak buat bayar premium ini yg suka motoran pake premium
subsidi bla bla bla
kl gak bayar pajak apa mau minta trus ke negara?
Tolong dipikirkan dulu sebelum bicara
gini aja ya gan
Jangan tanyakan apa yg km dapat dari negara
Tapi tanyakan apa yg sudah km kasih ke negara
kl bisa pejwan gan
biar pada ngarti nih
Quote:
Original Posted By batu.merah►yang udah ketangkep, bikin pengakuan udah di proses apa lom tuh nama yang disebut ?
apa karena yang bikin aturan ya & masih ngejabat di djp jadi ga berani ?
sekarang umkm dipajakin, duh.. beresin dulu tuh kementrian sama tukang pungutnya...
-----
JAKARTA - Eko Darmayanto, tersangka kasus suap dalam pengurusan pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kejutan lain. Eko menyatakan, Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany juga telah membantu penyelewengan pajak suatu perusahaan.
Meski mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 300.000 dollar Singapura, tetapi Eko menuding Fuad juga terlibat dalam kasus faktur pajak aspal PT Genta Buana Jaya Raya. "Bapak Dirjen Pajak saya ihklas dipecat dan saya berharap bapak juga siap mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," ujar Eko saat ditemui seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Ia menuding, Fuad membantu penyimpangan pajak Genta Dunia lantara direkturnya masih memiliki kekerabatan dengan Fuad. Sayangnya, ia enggan untuk menjelaskan secara detail kasus yang ditudingnya. "Sorry, kalau ini saya belum berani bilang," katanya.
Yang jelas, Eko mengaku siap menjadi justice collaborator dalam kasus faktur pajak fiktif yang terjadi tahun 2008-2010 tersebut. Hanya saja saat menyampaikan niatannya itu ke pihak KPK, kata dia, penyidik masih akan memfokuskan pada kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel yang menjeratnya.
Sementara itu dalam kasusnya sendiri, Eko juga mengakui kalau dirinya memang bersalah menerima suap dari PT The Master Steel. Menurutnya hanya dia bersama atasannya Muhammad Dian Irwan yang terlibat. "Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya. Ini inisiatif saya dan saya terima kasih ditangkap KPK," tandasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di terminal III bandara Soekarno Hatta terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak cabang Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan serta pegawai PT The Master Steel Teddy. Ketiganya ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel.
Setelah penangkapan itu. KPK kembali menangkap Effendy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam proses pemberian sejumlah uang tersebut. Mereka semua kini telah ditahan di sejumlah rutan di Jakarta.
(dat16/kontan)
http://www.waspada.co.id/index.php?o...snis&Itemid=95
apa karena yang bikin aturan ya & masih ngejabat di djp jadi ga berani ?
sekarang umkm dipajakin, duh.. beresin dulu tuh kementrian sama tukang pungutnya...
-----
JAKARTA - Eko Darmayanto, tersangka kasus suap dalam pengurusan pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kejutan lain. Eko menyatakan, Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany juga telah membantu penyelewengan pajak suatu perusahaan.
Meski mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 300.000 dollar Singapura, tetapi Eko menuding Fuad juga terlibat dalam kasus faktur pajak aspal PT Genta Buana Jaya Raya. "Bapak Dirjen Pajak saya ihklas dipecat dan saya berharap bapak juga siap mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," ujar Eko saat ditemui seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Ia menuding, Fuad membantu penyimpangan pajak Genta Dunia lantara direkturnya masih memiliki kekerabatan dengan Fuad. Sayangnya, ia enggan untuk menjelaskan secara detail kasus yang ditudingnya. "Sorry, kalau ini saya belum berani bilang," katanya.
Yang jelas, Eko mengaku siap menjadi justice collaborator dalam kasus faktur pajak fiktif yang terjadi tahun 2008-2010 tersebut. Hanya saja saat menyampaikan niatannya itu ke pihak KPK, kata dia, penyidik masih akan memfokuskan pada kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel yang menjeratnya.
Sementara itu dalam kasusnya sendiri, Eko juga mengakui kalau dirinya memang bersalah menerima suap dari PT The Master Steel. Menurutnya hanya dia bersama atasannya Muhammad Dian Irwan yang terlibat. "Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya. Ini inisiatif saya dan saya terima kasih ditangkap KPK," tandasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di terminal III bandara Soekarno Hatta terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak cabang Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan serta pegawai PT The Master Steel Teddy. Ketiganya ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel.
Setelah penangkapan itu. KPK kembali menangkap Effendy di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam proses pemberian sejumlah uang tersebut. Mereka semua kini telah ditahan di sejumlah rutan di Jakarta.
(dat16/kontan)
http://www.waspada.co.id/index.php?o...snis&Itemid=95
Diubah oleh kucingtidok 02-07-2013 07:37
0
74.8K
Kutip
1.2K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan