Quote:
JAKARTA - Indonesia terancam akan kembali menjadi negara yang didominasi oleh militer. Hal itu dapat dilihat dengan adanya aturan wajib militer yang tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad).
Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Saat dikonfirmasi, Komisi I DPR membenarkan tentang hal tersebut. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Dia beralasan bahwa Komisi I akan terlebih dahulu fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.
"RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain," tegas Hasanudin.
(lam)
DPR Siap Godok Wacana Wajib Militer
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang menampik anggapan RUU Komponen Cadangan (RUU Komcad) bakal berdampak terhadap aturaan wajib militer bagi seluruh warga negara. Menurut Agus RUU Komcad merupakan usaha negara menyiapkan kader bangsa dalam situasi darurat perang.
"Tidak melulu bisa diartikan sebagai wajib militer," kata Agus kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/5).
Agus menyatakan, RUU Komcad tidak mewajibkan warga negara mengikuti pelatihan militer. Namun hanya diberikan kepada mereka yang mendaftarkan diri. "Jadi sifatnya sukarela," ujar Agus.
Saat ini Komisi I DPR sepakat menunda pembahasan RUU Komcad. Alasannya, kata Agus, Komisi I ingin fokus menyelesaikan RUU Kamnas. "RUU Kamnas akan menjadi payung bagi undang-undang pertahanan dan kemanan negara yang lain," kata politisi Partai Golkar ini.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjungan, TB Hassanudin menyampaikan pendapat berbeda. Hassanuddin membenarkan kalau RUU Komcad memuat aturan wajib militer. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," ujarnya.
Namun begitu, Hassanudin enggan menjelaskan lebih jauh soal mekanisme wajib militer tersebut. Dia beralasan Komisi I belum membahas RUU Komcad. "Sesuai hasil rapat nanti saja setelah RUU Kamnas selesai karena ada hubungannya," katanya.
Dalam RUU Komcad pasal 6 ayat 3 disebutkan, "Kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra."
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan, "Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan."
Sumber 1
Sumber 2
Gimana Pendapat Para Kaskuser Mengenai Wajib Militer di Negara kita ini? Setuju atau tidak setuju? Kalau bisa beserta alasannya!
ane sendiri Setuju Banget! Kalau bukan kita sendiri yang melindungi Tanah Air kita mau siapa lagi?
dan jg sebagai antisipasi ketika ada yg berani mencoba ngobrak-ngabrik Negara kita