Kaskus

News

tukangonlenAvatar border
TS
tukangonlen
Terdakwa Teror Bom Beji Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Teror Bom Beji Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Teror Bom Beji Dituntut 12 Tahun Penjara


Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa kasus terorisme bom Beji, Depok, pada Senin, 27 Mei 2013. Sidang berlangsung dengan pengamanan yang sangat ketat oleh Kepolisian Resor Kota Depok.

Adapun tiga terdakwa teroris tersebut adalah Yusuf Rizaldi, Agus Abdillah, dan Ahmad Sofyan. Ketiganya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Jaksa menuntut terdakwa Yusuf Rizaldi dihukum 8 tahun penjara, Agus dituntut 10 tahun penjara, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun penjara. "Ahmad Sofyan dituntut paling berat karena dia terlibat di semua peran, termasuk penyediaan alat dan bahan untuk merakit bom," kata jaksa penuntut umum Ida Bagus Alit di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 27 Mei 2013.

Menurut Ida Bagus, Yusuf Rizaldi alias Abu Totok dituntut lebih ringan karena perannya tidak terlalu banyak. Selain itu, kata dia, terdakwa Yusuf menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Ada beberapa pertimbangan jaksa yang meringankan para terdakwa, yaitu mereka telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Sedangkan yang memberatkan, kata Ida Bagus, karena mereka melakukan tindakan terorisme dan tindakan mereka membahayakan orang banyak.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Muslim Bakrie, mengatakan, tuntutan tersebut terlalu tinggi karena peran kliennya hanya sebagai pembantu alias bukan otak terorisme. Otak kelompok teroris ini, kata dia, adalah Anwar yang tewas saat peristiwa ledakan bom di Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada 8 September 2012 lalu.

Selain itu, Muhammad Thorik, terdakwa lainnya, yang berperan sebagai "pengantin" dan telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya dituntut 8 tahun penjara. "Mereka (tiga terdakwa) juga sebenarnya tidak setuju dengan Anwar. Namun Sofyan merasa berutang karena banyak dibantu secara ekonomi," katanya. Sedangkan, kata Muslim, Yusuf Rizaldi bahkan sempat menasihati Anwar agar tidak melakukan perbuatan tersebut. (Baca: Terdakwa Teroris Thorik Dituntut 8 Tahun Penjara)

Terdakwa Ahmad Sofyan menilai tuntutannya terlalu berat jika dibandingkan hukuman para koruptor. "Ini tidak berimbang, coba lihat para koruptor hukumannya sedikit," katanya saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Mereka ditahan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Berdasarkan pantauan Tempo, pelaksanaan sidang berlangsung ketat. Bahkan petugas mensterilkan Pengadilan Negeri Depok. Semua kendaraan tidak boleh masuk dalam radius jarak 100 meter. Petugas juga memeriksa seluruh barang bawaan orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Depok dengan menggunakan metal detector.

Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Iman Lukmanul Hakim, mengatakan, area Pengadilan Negeri Depok sudah steril menjelang sidang ini dimulai. Sidang dimulai pukul 10.00 sampai 11.30. "Tidak ada jadwal sidang lain selain sidang tuntutan ini. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan," katanya.

Komandan Sabhara Polresta Depok, Ajun Komisaris Ahmad Yani, mengatakan, sebanyak 81 petugas kepolisian gabungan dari berbagai kesatuan dikerahkan untuk menjaga sidang ini. "Hanya yang berkepentingan dengan sidang ini yang boleh masuk. Ini sebagai bentuk antisipasi keamanan," kata dia.

SUMBERNYA
0
656
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan