andygrindingAvatar border
TS
andygrinding
PRESIDEN YANG MELAWAN FREEMASON


Kita sebagai bangsa indonesia haruslah berbangga diri, karena kita memiliki pemimpin yang berani melawan konspirasi freemason.

dialah presiden Soekarno, presiden pertama indonesia presiden yang berani membubarkan sekte freemason di indonesia , pada tahun 1962 presiden Soekarno mengeluarkan KEPPRES no. 264 tahun 1962. tentang pembubaran kegiatan Fremason, rotary Club dan lain-lain.

disamping itu presiden soekarno juga berani melawan konspirasi bankir-bankir internasional, dimana presiden soekarno berani mengeluarkan undang-undang tentang mata uang yang memberikan hak kepada negara untuk mengeluarkan sendiri mata uang mereka.

perlu diketahui prestasi Presiden Soekarno tersebut hanya dapat dilakukan oleh segelintir pemimpin didunia, seperti Abraham Lincoln, John Adams dan Kennedy.

sayang sekali 4 tahun setelah kebijakan tersebut, Soekarno di jatuhkan, sehingga indonesia kembali terjebak dalam jurang konspirasi..... yang menghasilan hutang yang bertumpuk.....


PERATURAN PENGUASA PERANG TERTINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1962
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PENGUASA PERANG TERTINGGI
NO. 3 TAHUN 1961 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI
YANG TIDAK MAU MENERIMA DAN MEMPERTAHANKAN MANIFESTO
POLITIK, NO. 5 TAHUN 1961 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI
ROTARY CLUB, NO. 6 TAHUN 1961 TENTANG LARANGAN ADANYA
ORGANISASI DEVINE LIFE SOCIETY, NO. 7 TAHUN 1961
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI VRIJMETSELAREN LOGE
(LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT DAN ANCIENT
MYSTICAL ORGANIZATION OF RUCEN CRUISERS (AMORC),
NO. 8 TAHUN 1961 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI
LIGA DEMOKRASI DAN NO. 5/PEPERTI TAHUN 1962 TENTANG
LARANGAN ADANYA YAYASAN RADEN SALEH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PENGUASA PERANG TERTINGGI,


Menimbang: bahwa berhubung telah ditetapkan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 34 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2459) tentang larangan adanya organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi atau bertentangan dengan Cita-cita sosialisme Indonesia, dan telah ditetapkan pula Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 264 tahun 1962 yang menunjuk organisasi-organisai yang dilarang berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 diatas, maka Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.3 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik, Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.5 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Rotary-Club", Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.6 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Devine Life Society", Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.7 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Vrijmetselaren Loge (Loge Agung Indonesia). "Moral Rearmament Movement" dan "Ancient Mystical Organization of Rucen-Cruisers(Amorc) Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.8 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi..Liga Demokrasi"dan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.5/Peperti tahun 1962 tentang Larangan adanya Yayasan Raden Saleh, dianggap tidak diperlukan lagi karena sudah ditampung oleh Keputusan Presiden No.264 tahun 1962 diatas, oleh sebab itu Peraturan-peraturan Penguasa Perang Tertinggi termaksud perlu dicabut.

Mengingat :
1. Keputusan-keputusan Predien Republik Indonesia No.315 tahun 1959, No.3 tahun 1960 No.353 tahun 1960, No.175 tahun 1962 dan No.176 tahun 1962 :
2. Pasal 3 Undang-undang No. 23 Prp tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 139 - Tambahan Lembaran-Negara No. 1908) tentang Keadaan Bahaya, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.52 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.17 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2113).
Memutuskan :

Menetapkan : Peraturan tentang pencabutan Peraturan-peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 3 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik, No. 5 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi Rotary Club, No. 6 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi Devine Life Society, No. 7 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi Vrijmetselaren Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement dan Ancient Mystical Organization of Rucen Cruisers (Amorc), No. 8 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi Liga Demokrasi dan No. 5/Peperti tahun 1962 tentang Larangan adanya Yayasan Raden Saleh.

Pasal 1.
Mentjabut Peraturan Penguasa Perang Tertinggi yang berikut:
1. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 3 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik;
2. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 5 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Rotary Club";
3. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 6 tahun 1961 tentang Larangan adanja organisasi "Devine Life Society".
4. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 7 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Vrijmetselaren Loge (Loge Agung Indonesia)" "Moral Rearmament Movement" dan "Ancient Mystical Organization of Rucen Cruisers (Amorc) ";
5. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 8 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Liga Demokrasi";
6. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 5/Peperti tahun 1962 tentang Larangan adanya yayasan Raden Saleh.

Pasal 2.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1962.
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang Republik Indonesia selaku
Penguasa Perang Tertinggi,

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1962.
Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1962/67
0
8.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan