Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gangnamhoAvatar border
TS
gangnamho
KPK Belum Juga Tahan Andi Mallarangeng, Lelet, Cuma Omdo...!!!
Sat, 25/05/2013 - 09:19
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa saja segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Stadion Hambalang, Andi Mallarangeng. Namun penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tergantung lama-tidaknya penyidik mempelajari data Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara proyek ini.

"Biasanya kalau sudah diserahkan atau diberikan tentu dipelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada wartawan dalam perjalanan menuju Sukabumi, Jumat, 24 Mei 2013. "Kalau untuk itu sudah cukup ya akan kita tindaklanjuti dengan penahanan. Tidak ada dalam sejarah KPK tidak menahan tersangka sebelum dituntut."

Bahkan, kata Busyro jika data diperoleh hari Jumat, penyidik bisa membahas bahan tersebut pada hari libur, Sabtu-Minggu. "Kalau penyidik enggak kenal waktu, bisa hari ini, bisa Sabtu, Minggu," kata Busyro.

Saat ini, kata Busyro, data BPK sedang dipelajari. KPK sedang menunggu hasil akhir versi Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, KPK menyatakan penahanan Andi Mallarangen tergantung finalisasi penghitungan data kerugian negara dari BPK nanti. [12/tmp]
http://rimanews.com/read/20130525/10...elet-cuma-omdo

berita 5 bulan yang lalu
KPK Belum Tahan Andi Mallarangeng
Antara – Sab, 8 Des 2012
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallaranggeng pascapenetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Kami memang belum melakukan penahanan dalam waktu dekat. Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan segera memeriksa saksi-saksi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia usai menghadiri ujian terbuka promosi doktor Zaenal Arifin Mochtar, penyidik KPK saat ini sedang bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyusunan dakwaan terhadap Andi Mallaranggeng.
"KPK tidak langsung melakukan penahanan dalam setiap kasus yang sedang ditangani, karena penahanan itu harus ada alasan objektif. Kami akan melakukan komunikasi dengan penyidik, tetapi yang pasti tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ia mengatakan KPK tidak mau nanti sudah menahan tetapi batas waktu penahanan telah habis sedangkan surat dakwaan belum selesai. KPK tidak mau "abuse of humanity`.
"Untuk mencari alat bukti dalam kasus tersebut tentu yang terdekat akan diperiksa adalah laporan hasil kekayaan pejabat negara atau aset kekayaannya," katanya.
Menurut dia, dalam melakukan penanganan perkara korupsi proyek Hambalang, KPK sudah memiliki mekanisme proses pemeriksaan hingga kasus korupsi itu bisa digelar di peradilan tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks tersebut Andi Mallaranggeng diharapkan tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Kami berharap tersangka bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya. (ar)
sumber http://id.berita.yahoo.com/kpk-belum...160014361.html

koment TS= wih udah 5 bulan tuh , lelet banget yah .
Diubah oleh gangnamho 25-05-2013 05:19
0
1K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan