- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ditempati Orang Lain, 20 Unit Rusun Marunda Disegel


TS
copica
Ditempati Orang Lain, 20 Unit Rusun Marunda Disegel
Ditempati Orang Lain, 20 Unit Rusun Marunda Disegel

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2013) sore. Penyegelan dilakukan karena unit-unit rusun itu disewakan ke orang lain.
Sebagaiman dikutip dari Warta Kota, sebanyak lima petugas dari pengelola Rusunawa Marunda, petugas keamanan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, dan Ahok Center menyisir satu per satu unit rusun di lima lantai rusun. Sebagian besar unit yang didatangi petugas itu sedang ditinggalkan penghuninya yang tengah melakukan aktivitas di luar. Sebagian kecil lainnya tampak masih dihuni. Penghuni rusun itu terlihat kaget ketika para petugas datang dan menyegel unit yang dihuninya.
"Nama Bapak siapa? Kok berbeda dengan identitas penyewa rusun yang sebenarnya? Bapak siapanya yang sewa rusun ini? Bapak nyewa berapa?" kata seorang petugas ketika menanyakan kepada penghuni 4.14.
Penghuni rusun itu, Budi (30), tampak kalang kabut. Ia mengaku hanya menempati unit tersebut karena salah satu sanak saudaranya yang menyewa unit tersebut menyuruhnya. Unit tersebut diserahterimakan kepada penyewa resmi bernama Darniati. "Saya enggak sewa kok, saya cuma nempatin," ujarnya sambil menutup pintu rapat-rapat.
Penghuni lain ada yang berpura-pura tidur, enggan diwawancarai, menutup rapat-rapat rusunnya, dan ada unit rusun yang sedang direnovasi.
Terhadap unit-unit rusun tersebut, petugas menempelkan surat penyegelan di jendela unit rusun. Dalam surat penyegelan itu, tertulis dasar peraturan penghuni Rusun Marunda. "Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam tidak ada tanggapan, akan segera dilakukan tindakan penertiban berikutnya. Unit ini dalam pengawasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta."
Tertera tanda tangan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Jakarta Utara Dinas Perumahan DKI Jakarta Jati Waluyo.
sumber
ini videonya
[youtube]UL6YiWdjj7o&feature=c4-overview&list=UUOMBPuEoQBApIa0pZWvBRaQ[/youtube]
***********************************************************************
nah lho mau coba coba kadalin jokohok baru tau rasa sekarang,
sekarang era jakarta baru ngak bisa main2 lagi tinggal nunggu waktu aja pelan2 semua masalah diberesin sama jokohok
kabarnya 200 unit rumah susun di Tipar Cakung juga kena disegel
nb. bagi kaskuser yg jadi penghuni 'haram' cepet2 kabur daripada nanti ketauan
JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2013) sore. Penyegelan dilakukan karena unit-unit rusun itu disewakan ke orang lain.
Sebagaiman dikutip dari Warta Kota, sebanyak lima petugas dari pengelola Rusunawa Marunda, petugas keamanan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, dan Ahok Center menyisir satu per satu unit rusun di lima lantai rusun. Sebagian besar unit yang didatangi petugas itu sedang ditinggalkan penghuninya yang tengah melakukan aktivitas di luar. Sebagian kecil lainnya tampak masih dihuni. Penghuni rusun itu terlihat kaget ketika para petugas datang dan menyegel unit yang dihuninya.
"Nama Bapak siapa? Kok berbeda dengan identitas penyewa rusun yang sebenarnya? Bapak siapanya yang sewa rusun ini? Bapak nyewa berapa?" kata seorang petugas ketika menanyakan kepada penghuni 4.14.
Penghuni rusun itu, Budi (30), tampak kalang kabut. Ia mengaku hanya menempati unit tersebut karena salah satu sanak saudaranya yang menyewa unit tersebut menyuruhnya. Unit tersebut diserahterimakan kepada penyewa resmi bernama Darniati. "Saya enggak sewa kok, saya cuma nempatin," ujarnya sambil menutup pintu rapat-rapat.
Penghuni lain ada yang berpura-pura tidur, enggan diwawancarai, menutup rapat-rapat rusunnya, dan ada unit rusun yang sedang direnovasi.
Terhadap unit-unit rusun tersebut, petugas menempelkan surat penyegelan di jendela unit rusun. Dalam surat penyegelan itu, tertulis dasar peraturan penghuni Rusun Marunda. "Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam tidak ada tanggapan, akan segera dilakukan tindakan penertiban berikutnya. Unit ini dalam pengawasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta."
Tertera tanda tangan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Jakarta Utara Dinas Perumahan DKI Jakarta Jati Waluyo.
sumber
ini videonya
[youtube]UL6YiWdjj7o&feature=c4-overview&list=UUOMBPuEoQBApIa0pZWvBRaQ[/youtube]
***********************************************************************
nah lho mau coba coba kadalin jokohok baru tau rasa sekarang,
sekarang era jakarta baru ngak bisa main2 lagi tinggal nunggu waktu aja pelan2 semua masalah diberesin sama jokohok
kabarnya 200 unit rumah susun di Tipar Cakung juga kena disegel
nb. bagi kaskuser yg jadi penghuni 'haram' cepet2 kabur daripada nanti ketauan

Diubah oleh copica 25-05-2013 00:35
0
3.2K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan